BN-Online. Bantaeng – Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) seperti terombang ambing di ranah penegak Hukum daerah Kabupaten Bantaeng. Sebab, setahun lebih program ini telah dilaksanakan dan kini dipertanyakan oleh sejumlah aktivis LSM mengenai transparansi RUTILAHU tersebut.
Program yang diperuntukkan 300 penerima bantuan ini menuai banyak kontraversi, dimana setiap penerima bantuan dibagi atas 10 desa senilai 10 Juta rupiah perunit. Dan besaran bantuan program ini senilai 3 Miliyar rupiah.
Saat sejumlah LSM meminta keterangan ke pihak Kejaksaan Negeri terkait program tersebut “pihak yang berkompeten memberikan keterengan tidak berada ditempat pak” Ucap salah seorang pegawainya.
Hal ini senada dengan ungkapan yang dilontarkan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng diruang kerjanya. “Maaf saya tidak dapat berkomentar, silahkan ke Kabid saja”. Ungkap pihak Dinas Sosial, Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut ternyata Kabid lagi tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivis LSM Kabupaten Bantaeng merasa kecewa dengan kinerja pihak yang terkait, terutama penegak hukum yang notabenenya adalah aktor utama dalam pengawasan terkait RUTILAHU yang kontraversial di Kabupaten Bantaeng. (27/10/16). (Edh)
Penulis : Edhy
Editor : Yaya Nouht