Selasa 20 Des 2016 | 13:15 | Wita
BN Online, Pangkep-Pujasera (Pusat Jajanan Murah Dan Sederhana) yang di bangun Tahun 2015 -2016 kini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas perhatian mereka tertuju pada pembangunan fisik yang hanya berbentuk kerangka pada hal Negara telah mengeluarkan biaya hingga Milyaran rupiah melalui pemerintah Kabupaten Pangkep dalam 2 (dua) tahap.
Lokasi Pujasera yang berlokasi diterminal lama Kabupaten Pangkep pembangunan pelaksanaan pada tahap I sebatas strutur memakai kolom di anggarankan 900 juta lebih dan pembangunan tahap II juga dengan struktur memakai baja berat dengan anggaran Rp 900 juta lebih hingga penghujung Tahun 2016. Pembangunannya jalan ditempat tidak rampung hanya sebatas pembangunan struktur, selain dianggap pemborosan, kuat dugaan telah menjadi lahan Mark Up anggaran, tak hanya perencanaan yang dianggap buruk, ada indikasi oknum tertentu menjadi aktor mencoba memutar bolak-balik penggunaan keuangan Negara secara terstruktur dan sistematis sampai menyampingkan tahap perampungan dan pemanfaatannya.
Menurut Masyarakat 20/12/2016, bila di bandingkan dengan pembangunan kantor Dinas PU pangkep tahun 2016 dengan anggaran 1 Milyar 800 Juta pekerjaannya sudah hampir rampung, tinggal finising.
Tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, seperti (PPK) dalam proyek pembangunan Pujasera Pangkep telah mengabaikan UU PBJ (penyedia barang dan jasa ) yakni apabila pihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, dan metode, serta prosedur pengadaan yang baik(sound practices).
Oleh karenanya dalam proses pengadaan harus dimulai melalui beberapa tahapan yakni perencanaan, pemorgraman, penganggaran, pengadaan serta pemanfaatan dan pemelihara maksimum, PPK posisinya harus mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa seperti Efisien, artinya dengan menggunakan dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditentukan, atau menggunakan dana atau anggaran yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara pada pengadaan barang dan jasa, selain itu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Dengan demikian diharapakan para penegak hukum khususnya dikabupaten pangkep agar segera melakukan lidik dan penyelidikan pada proyek pembangunan Pujasera yang di duga adanya pemborosan anggaran dan Markup khususnya pada penggunaan anggaran pada tahap kedua dan memeriksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dalam hal ini PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Proyek Pujasera.
PENULIS : BN |SUL-SEL| DNY
EDITOR : BN |SUL-SEL| AA