Kamis, 19 Januari 2017 | 09:30 | Wita
BN Online, Makassar-Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sulawesi selatan melaporkan proyek pembangunan kantor unit pelaksana teknis Daerah Dinas Pendidikan kecamatan Biringbulu dan pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Biringbulu kabupaten Gowa karena proyek tersebut terindikasi korupsi diakibatkan mutu dan kwalitas pekerjaan yang dinilai buruk.
Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi , Andika Ali Kanji, mengatakan , Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Gowa harus bertanggung jawab atas kinerja bawahannya yang di duga telah melakukan kesalahan teknis dimana pembangunan gedung SMA Negeri 1 Biringbulu dengan anggaran 500.000.000 dan pembangunan kantor uptd Dinas Pendidikan kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa dengan menggunakan Anggaran APBD Tahun 2016 di temukan mutu kerja yang dinilai asal-asalan salah satunya banyaknya ruangan dan sisi bangunan lainnya yang mengalami keretakan dan bukti-bukti lapangan telah di sertakan dalam laporan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan , (kamis,20/1/2017)
Temuan dilapangan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dengan didukung Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentangpemberantasan tindak pidana korupsi dan terlapor Kepala Dinas pendidikan ,Kepala uptd Dinas Pendidikan kecamatan Biringbulu,H.Sain Abdullah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biringbulu dan Abdul Rasyid sebagai Ketua Komite SMA Negeri 1 Biringbulu kabupaten Gowa.ujar Andika Ali Kanji.
Ketua LMPI Sulawesi selatan, Andi Nur Alim berharap Laporan yang dikirim Tim Investigasi dan pemberantasan korupsi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dapat di proses secara Hukum sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera agar kedepan setiap proyek atau program ke masyarakat dapat di kerjakan sesuai perencanaan dengan anggaran yang telah di atur dalam rencana anggaran belanja.
Laporan : BN | Sulsel | Dny
Editor : BN | Sulsel | AA