Sabtu, 11 Maret 2017 | 20:30 | Wita
BN Online, Makassar--Kembali seorang oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Makassar berlaku bak seorang Preman dan mendapat perlakuan pada salah satu awak Media, saat meminta konfirmasi Tentang Masalah Retribusi Tahun 2016.
Bukan mendapat jawaban Awak media tersebut yang mendatangi kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan upaya konfirmasi terkait permasalahan Retribusi Sampah yang tak kunjung menemukan titik terang, siapa saja yang terlibat dan yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, malah mendapat cekikan, hal yang kurang etis lagi yang di dapat oleh awak media sangat kurang pantas karena di usir keluar.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi H. Farid Mamma, SH, MH, di warkop Aweng Jalan. Cendrawasih sabtu 11/03/2017, menanggapi kelakuan Oknum Kasi Intel kejari Makassar mengatakan, sebagai pejabat yang tau serta mengerti fungsi wartawan sebagai sosial kontrol tidak sepantas nya melakukan hal yang memalukan serta mencoreng nama baik institusi kejaksaan sebagai yang nota bene Lembaga Penegak Hukum, seharusnya apa yang di pertanyakan wartwan, wajib untuk di jawab apalagi menyangkut masalah korupsi.
Ditambahkan korupsi adalah kasus yang sangat di prioritaskan di Negeri ini untuk di ungkap pada khalayak melalui medsos, bukan malah terkesan di tutupi dengan cara melakukan tindakan yang membuat wartawan tidak di mendapatkan informasi tentang sejauh mana penanganan kasus retribusi sampah yang ditangani pihak kejari Makassar.
Kalau memang terbukti oknum tersebut berlaku preman dan korban melaporkan kejadian yang di alami pada pihak kepolisian, maka kami selaku bagian dari penegak hukum meminta untuk di proses serta tindak lanjuti dan di berikan sanksi yang di atur dalam KUHP begitu pun tentang UUD Pers pasal 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers Mendapatkan Informasi, selain itu kami juga berharap pada kepala kejaksaan Negeri Makassar agar memberi sanksi tegas dan tidak menempatkan orang seperti ini di jabatan penting. Ungkap Farid Mamma.
Laporan : Andi Gusthi
Editor : BN | Sulsel | Dny