Rabu | 19 April 2017 | 21:00 | wita
Farid Mamma, SH.MH bersama Ketua Investigasi LSM BIDIK-SIB Muh.Yasin.Edhy
BN Online.Makassar--Farid Mamma, SH.MH mengutuk oknum POMAL yang melakukan penganiayaan terhadap Salim Mamma dan H.Said pada hari selasa 18/04/2017 pukul.12:30 wita, yang mana para pelaku penganiayaan tersebut sangat mengabaikan aturan dan mengedepankan arogansi berlaku seperti komunis era demokrasi saat ini.
Menurut Farid pada hakekatnya Tugas dan fungsi Pomal sudah keluar dari rel yang ditetapkan tidak mengacu sesuai dengan peraturan Tni-Al, menurut aturan Pomal yang mana memiliki tugas pokok sebagai penegak disiplin dan tata tertib.
Polisi Militer TNI AL menyandang fungsi Penyidikan, Penyelidikan Kriminal, Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Penegakan Hukum, Pengamanan Fisik, Pembinaan Tuna Tertib Militer dan Pengurusan Tawanan Perang.
Adapun itu salah satu tugas pokok Pomal adalah melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan Korps Pomal, meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, postur, dan kewenangan serta hal-hal yang berkaitan tentang keberadaan Korps Pomal dll.
Oknum Pomal yang Melakukan penertiban parkir yang berada di sekitar warkop 75 jalan satando Makassar seharusnya dilakukan oleh PD Parkir, Dishub atau Polantas, tindakan Arogansi Oknum POMAL tersebut sangat mengiris hati keluarga besar H.M Mamma S serta kekecewaan warga sekitar terhadap kejandian tersebut, juga mencederai simbol "Wijna Wira Widhayaka" yang berarti prajurit penegak peraturan dan disiplin yang berwatak kesatria, arif dan bijaksana.ucap Farid
Muh.Yasin ketua LSM BIDIK-SIB (Badan Informasi dan Investigasi Korupsi-Sulawesi Indonesia Berdaulat ) serta pemerhati HAM sangat menyayangi perilaku oknum tersebut, yang mana telah mengabaikan Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Denga mengutik UU No.39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia, Bab III Ham Dan Kebebasan Manusia Atas Rasa Aman, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Serta Bab IV Kewajiban Dasar Manusia (1).Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, (2).Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Muh.Yasin menambahkan Sudah jelas-jelas menurut acuan dan petunjuk UU No.39 Th.1999 tentang HAM, oknum yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan, pemaksaan, intimidasi, menyalagunakan jabatan, serta menciptakan rasa takut, trauma yang mendalam, merasa tidak aman, baik Korban ataupun warga sekitar, yang mana telah mempertontonkan kelakuan yang tidak selayaknya selaku aparatur negara.
Kami berharap para petinggi TNI serta pejabat-pejabat terkait dapat menyikapi hal ini dengan baik , menggunakan kacamata kuda, menempatkan aturan yang sebenar-benarnya demi untuk menjaga Marwah TNI AL (Wijna Wira Widhayaka").Ucap Yasin
Penulis | BN Sulawesi-Selatan | Edhy
Editor | BN Sulawesi-Selatan | Dny