Kamis, 18 Mei 2017

37 Ahli Waris Desak Kuasa Hukum Agar Transparan Tangani Jalan Tol Reformasi

Tags

Kamis | 18  Mei 2017 | 10:00 | wita


Drs.H.Lahaya, SH, MH Tidak Transparan dalam menangani kasus pembebasan lahan jalan tol.Shanty

BN Online.Makassar- Sebanyak 37 orang ahli waris dari Raja Koening Karaeng Giling, desak Kuasa hukum, Drs.H.Lahaya, SH,MH agar transparansi dalam menangani kasus pembebasan lahan jalan tol yang terletak di kelurahan camba barua kecamatan ujung tanah dengan persil 53 Dvv, kohir 27C1, seluas 20.397,47 M2.

Yang sebelumnya sudah dibayarkan seluas 26.992,53 M2, saat itu Nurhafsa Dg Tagowa yang dikuasakan oleh Ahli waris Raja Koening Karaeng Giling, yang menerima ganti rugi dari Kementerian PU di jakarta, silam lalu tahun 2001.

Kartia dg Kanang, salah satu ahli waris Raja Koening Karaeng Giling, menyampaikan seharusnya kuasa hukum Lahaya yang dikuasakan oleh ahli waris Raja Koening Karaeng Giling, tidak berpatokan kepada Nurhafsa Dg Tagowa saja, karena dia yang dikuasakan itu, tidak pernah transparan kepada ahli waris lainnya.

"Apalagi kalau mau dibayarkan, Dg Tagowa itu mau sembunyi- sembunyi dari ahli waris, komitmennya dengan kuasa hukum, Lahaya saja kami ahli waris tidak mengetahuinya, dia mengambil keputusan sendiri, tanpa melibatkan ahli waris lainnya," geram Dg.Kanang, Kamis (18/5/2017).

Lanjut juga katanya, Dg Tagowa itu pada saat pencairan jalan tol pada tahun 2001, semua ahli waris kecewa dengan pembagian haknya karena tidak layak, dia mengambil haknya semua ahli waris.

"Jadi seenak- enaknya saja, dia mau membagikan warisan dari leluhur kami, pembagiannya tidak merata," keluhnya yang pernah dia alami sebelumnya pada saat pencairan di tahun 2001.

Kuasa hukum Lahaya, setiap didatangi dan ditelepon selalu menghindar serta selalu mengatakan masih sangat jauh apabila jalan tol ini mau dibayarkan, ucapnya kepada dg Kanang saat dipertanyakan perkembangannya.

Sementara Haris, pendampingnya Dg.Tagowa juga menyampaikan kepada Dg.Kanang, dia berkomitmen hanya dengan Dg.Tagowa bukan dengan ahli waris lainnya.

"Jadi saya hanya tau Dg.Tagowa saja, kamu jangan jebak saya untuk bertemu dengan ahli waris lainnya," tirunya dg.Kanang, sambil mencontohkan saat pembicaraannya melalui celular.

Berharap kepada balai kementerian PU Baddoka, agar pada saat membayarkan sisa lahan jalan tol, agar melibatkan semua ahli waris sebanyak 37 orang, karena kalau pihak balai kementerian PU Baddoka tidak melibatkan ahli waris yang bersangkutan, maka rana ini akan dibawa ke jalur hukum. (shanty)       
  
Editor | BN Online Sul-Sel | Dny


News Of This Week