Sabtu, 13 Mei 2017

Ahli Waris Keberatan, BPN Kota Makassar Sertifikatkan Lahan Pasar Pannampu

Tags

Kamis, 04 Mei 2017 | 14:00 | Wita


Para Ahli Waris Raja Koening Karaeng Giling, yang Menolak Lahan Pasar Tradisional Pannampu disertifikatkan oleh BPN Kota Makassar

BN Online, Makassar----Sebanyak 41 orang ahli waris keberatan dan menolak keras pihak BPN Kota Makassar, yang ingin mensertifikatkan lahan pasar tradisional pannampu, yang lokasinya terletak di kelurahan pannampu, kecamatan tallo, kota Makassar.

Lahan yang merupakan tanah adat milik Radja Koeneng Krg Giling persil 53 dvv III kohir 27 C1 luas 14,01 Ha yang digunakan untuk pasar tradisional pannampu dengan luas 36.050 M2 saat ini lahan tersebut banyak yang mengklaim.

Salah satunya sekarang ini, ditempati oleh H.AB. Engka Abbas dkk, sebanyak 40 bidang yang diduga milik ahli waris Radja Koening Karaeng Giling itu, ingin disertifikatkan oleh pihak BPN kota Makassar.

Ahli waris dari Radja Koening Karaeng Giling, Johan dg Matu, menolak kalau lahan pasar panampu yang dikuasai oleh Engka Abbas sekarang ini, mau disertifikatkan. Karena lahan tersebut milik leluhurnya.

"Seharusnya ada penyampaian kepada kami ahli waris, bahwa lahan itu mau disertifikatkan, tetapi kami tidak pernah menerima penyampaiannya dari pihak BPN Kota Makassar," geramnya kepada BN, Kamis (4/5/2017).

Sementara ahli waris lainnya Dg Kanang, yang mewakili dari 41 orang itu juga marah, dia keberatan dengan pihak BPN Kota Makassar, yang serta merta langsung mau mensertifikatkan lahan pasar panampu milik Raja Koening Karaeng Giling.

"BPN kota Makassar, harus profesional dengan objek lahan pasar panampu ini, kalaupun dari pihak ahli waris Raja Koening ada yang keberatan dan menolak lahan itu disertifikatkan, harus ditunggu sampai tidak ada yang keberatan, disini belum selesai permasalahannya, mau langsung saja disertikatkan," celotehnya dengan rasa kecewa.

Sementara Kasi hak tanah dan pendaftaran, Suhartono, SH yang dikonfirmasi mengatakan lahan pasar panampu yang diajukan permohonanya oleh H.AB.Engka Abbas dkk itu, sebanyak 40 bidang, sertifikatnya belum terbit, masih berproses.

"Sekarang sudah di mejanya kepala BPN Kota Makassar, minggu lalu kami sudah ajukan ke atas di pimpinan," ungkapnya (4/5/2017).

Suhartono juga menyebutkan dasar lahan yang disertifikatkan oleh Engka Abbas itu adalah lahan negara bukan lahan adat dan mereka ada pengakuan dari pemerintah termasuk kepala PD Pasar panampu, Lurah jadi berdasarkan fakta yuridisnya kami proses.

"Dan lahan ini sudah lama berproses, sudah 2 tahun. Jadi kalaupun dari ahli waris Raja Koening Karaeng Giling, keberatan mereka bisa menyurat kepada BPN Kota Makassar, nanti kami akan pertimbangkan," tandasnya.



Penulis : BN | Gowa/Mksr | Shanty

Editor   : BN | Sulawesi Selatan | Dny



News Of This Week