Kamis, 18 Mei 2017

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Prov.Sulawesi Selatan Tentang Sosialisasi Penyiapan Kegiatan Air Minum Tahun 2018

Tags


 Kamis | 18 Mei 2017 | 16.00 wita

BN.Online Makassar, Hermiani SE.MM adalah selaku pelaksana kegiatan Sosialisasi Penyiapan Kegiatan Air Minum sebagai Pihak Ketiga sementara Pihak Pertama yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dalam kesempatan ini hadir dalam acara sosialisai penyiapan kegiatan air minum, yaitu Ir.Hj.Zumi Erisa Sikki.Msi, sekaligus  yang mewakili Kepala Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Zubhan Adjeng ST.Msi, mengatakan bahwa,  Latar belakang sosialisasi ini adalah air merupakan kebutuhan hidup yang sangat vital bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Dapat dikatakan bahwa air merupakan sumber daya yang terbatas.
Dibumi ini hampir 71 persen permukaannya merupakan wilayah perairan.

Ketersediaan air untuk manusia sangat berlimpah, akan tetapi konsumsi air meningkat dua  kali lipat dalam kurun waktu 50 tahun  terakhir. Penurunan kualitas dan persediaan air akibat tercemar limbah industri ,limbah rumah tangga dan limbah lain.

Sampai saat ini penyediaan air bersih untuk masyarakat dihadapkan pada beberapa permasalahan yang cukup kompleks.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah memberikan arahan dan informasi bagi SKPD,DPD terkait,agar mengetahui mekanisme penyiapan program kegiatan air minum yang akan dilaksanakan dikabupaten /kota.

Sasaran yang akan dicapai  dari kegiatan sosialisasi meliputi kegiatan air minum tahun 2018 baik dan lancar,penyediaan air bersih untuk masyarakat ,meningkatkan penerapan nilai hidup bersih dan sehat di masyarakat ,tersedianya layanan air bersih,kegiatan Pelatihan tehnis ini dihadiri  50 orang  peserta terdiri dari Dinas Perumahan dan Permukiman,Bappeda Kabupaten/Kota se -Provinsi Sulawesi Selatan, sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan bersumber dari Dana APBD.

Darul Aksa.Msi mengungkapkan target layanan dari air minum ditahun 2015 - 2019 dari instruksi Presiden Jokowi adalah 100 - 0 - 100.
100 artinya Pelayanan Air Bersih 100%, 0 artinya mengurangi kawasan kumuh perkotaan sampai 0%, 100 artinya tersedianya akses layanan sanitasi lingkungan  sehat kepada masyarakat perkotaan dan pedesaan.

Yosef Sulle.SIP.M.si,mengungkapkan ada upaya sungguh sungguh dari pemprov untuk membantu kabupaten kota dalam rangka pencapaian 100 0 100; kususnya untuk layanan air minum. Pemprov sulsel antara lain telah menandatangani PKS Penyediaan Air Minum Regional 1000 Liter perdetik untuk Mamminasata. PKS ini juga sudah ditanda tangani oleh Bupati,Walikota, se Mamminasata termasuk ditanda tangani oleh Dirjen Cipta Karya. Sekarang PKS tersebut sisa menunggu tanda tangan dari Dirjen Sumber Daya Air untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan DED dan konstruksi fisik.

Penulis | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week