Selasa, 02 Mei 2017 | 13.00 | Wita
BN Online, Bantaeng---Dua Pelaku Pencuri Hp melarikan diri di Polsek Bantaeng Kabupaten.Bantaeng selasa 02/05/2017 pada pukul 05.30.
Diduga kaburnya Tersangka yang berada Polsek Bantaeng dengan cara Memggergaji gembok ruangan Tahanan.Hal ini di Ungkapkan Kapolres Bantaeng AKBP.Adip Rojikan disaat mintai keterangan " dua tersangka pencuri Hp masing-masing bernama Asdar dan Ikram melarikan diri pada pukul 05.30 dengan cara menggergaji gembok pada ruangan Tahanan" Ujarnya
Lanjut ia juga menambahkan bahan yqng digunakan untuk melarikan diri pada kedua tersangka ini melalui kekasihnya Ikram " memberikan sesuatu kepada kedua tersangka oleh kekasih Ikram untuk melarikan diri " tandasnya.
Polres Bantaeng beserta jajaran akan melakukan pencarian ( DPO ),bila 1 X 24 jam belum menyerahkan diri anggota bila mendapati suadara ikram diperintahkan mengambil tindakan tegas sampai dengan penembakan . " saya akan memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Resort Bantaeng untuk melakukan pencarian kedua tersangka, jika dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri maka akan kami lakukan tindakan tegas " tegasnya
Selanjutnya tim menginterogasasi keluarga dari tersangka ikram untuk menggali informasi, awalnya pihak keluarga tidak menyangka kalau anaknya melarikan diri, bahkan Orang Tua tersangka Ikram mengatakan apabila dalam kurun waktu 1x24jam anaknya tidak menyerahkan diri, pihak keluarga mendukung perintah tegas dari Kapolres Bantaeng tersebut dan mempersilahkan pihak Kepolisian untuk melakukan Penembakan terhadap anaknya" Jika dalam kurun waktu yang diberikan pihak Polres Tidak memyerahkan diri,Maka pihak keluarga mendukung tindakan yqng dilakukan oleh pihakcKepolisian ". peryataan dari pihak keluarga tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP ADIP ROJIKAN S.IK, MH.
Kapolres bantaeng Akbp.Adip.Rojikan S.IK, MH menghimbau kepada ke tahanan yg telah melarikan diri an. Asdar dan Ikram untuk sesegera mungkin menyerahkan diri " segera kedua Tahanan untuk menyerahkan diri, " himbaunya.
Penulis : BN | Sulsel | Edhy
Editor : BN | Sulsel | Dny