Senin, 22 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dinilai Pilih Kasih, Terkait Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Tahun 2013, karena 35 Anggota DPRD, Hanya 10 Diperiksa

Senin, 22 Mei 2017 | 14:40 | Wita

Ketua Lembaga KPK DPD Jeneponto, M.Arif K


BN Online, Jeneponto---- Ketua lembaga kemitraan pemberantasan kejahatan Indonesia (LKPK)  DPD kabupaten Jeneponto yang diketuai, M. Arief K menilai Kejaksaan Tinggi Sulsel dinilai sangat pilih kasi alias tebang pilih, dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, khususnya sejumlah oknum anggota DPRD kabupaten Jeneponto, dana aspirasi tahun 2013 lalu.

Diketahui bahwa bahwa dana aspirasi tahun 2013 lalu telah menyeret sejumlah anggota DPRD Jeneponto,bahkan ada yang sudah diproses hukum, bahkan sudah ada yang mendekam dipenjara sebut saja, Andi Mappatunru ketua PKB Jeneponto, namun banding, H Burhanuddin dari PKPI kini menjalani hukuman 4 tahun dipengadilan tipikor, Alamsyah Mahadi Kulle demokrat menjalani hukuman 4 tahun, Irmawati, H Samsuddin sementara menjalani hukuman 4 tahun, Hj Bungsuhari.

Karena baru sebagian anggota DPRD yang diproses, sementara anggota DPRD tahun 2013 sebanyak 35 orang. "Artinya sisanya masih ada 25 orang anggota DPRD yang terlibat kasus aspirasi tahun 2013 lalu". Ungkap M. Arief kepada BN online Jeneponto, dipastur senin 22 Mei 2017.

"Untuk itu kami minta kepada kejati sulsel agar jangan pilih Kasih atau tebang pilih, karena yang terlibat dalam kasus ini, ada 35 anggota DPRD".ungkapnya

Dikatakan sebagai pengurus lembaga KPK, mestinya jangan ada pilih Kasih dalam penegakan hukum, semua anggota DPRD harus juga diproses hukum. 
M. Arief juga menyayangkan vonis bebas hakim, terhadap Andi Mappatunru yang pertama kali diproses dalam kasus ini,termasuk kenapa H samsuddin samad, dan H Bur, Alamsyah Mahadi kulle, hanya itu yang dipenjara, sementara yang lain bebas, padahal kasus sama dan penerapan uu korupsi sama, tapi yang lain bebas. Jelas M Arief.





Penulis : BN | Jeneponto | Agus Munte

Editor   : BN | Sulawesi Selatan | Dny


News Of This Week