Selasa, 30 Mei 2017

Persyaratan Penerbitan Paspor Haji/Umroh Dan Paspor Online ULP Imigrasi Kelas1 Makassar

Tags

Selasa |30 Mei 2017 | 11.30 |Wita


BN Online Makassar- Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Makassar telah melaksanakan Sosialisasi Penerbitan Paspor RI bagi Calon Jemaah Haji dan Umroh.

Mahdi, Selaku pelaksana perekam data dan wawancara Unit Layananan Paspor (ULP) Imigrasi kelas 1 Makassar di Kantor-Nya selasa, (30/5/2017) Pada BN Online Mengatakan, Pelaksanaan layanan paspor ini diadakan berdasarkan Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI.2-UM.01.01-0453 tahun 2017 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor Calon Jamaah Haji Tahun 1438H/2017M.

Berdasarkan surat edaran tersebut menurut Mahdi, Persyaratan  permohonan paspor untuk Calon Jemaah Haji dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) dan atau diurus secara kolektif oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Penerbitan paspor tetap dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu (SPPT) yaitu pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik, foto, dan wawancara.

Kemudian pergantian Paspor lama, batas pembuatanya tahun 2009,dan untuk paspor yang baru cukup membawa KTP,KK,Akte Lahir bisa diganti Ijasah yang membuat nama orang tua bisa diselesaikan dalam jangka empat hari kerja.


Selanjutnya tamba Mahdi,Pelayanan paspor dimuli dari jam 08 pagi hingga jam 12 mencapai 110 orang dan Untuk Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan Paspor secara mandiri agar disyaratkan tambahan untuk melampirkan Surat Pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan lembar bukti setoran awal/lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Adapun persyaratan penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji tahun 2017 tetap sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1617 Tanggal 13 Juni 2014 perihal Penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT).

Pada kesempatan ini juga disampaikan tata cara pengajuan paspor online sekiranya terdapat calon jemaah haji yang ingin mengajukan permohonan online.Sesuai dengan Visi: Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum, Misi : Melindungi Hak asasi Manusia dengan Moto:Melayani Masyarakat Dengan Tulus,Tutup Mahdi.

Penulis |BN Makassar New|Dein




News Of This Week