Jumat, 26 Mei 2017

Pertemuan Yang Ketiga Antara Pihak Alfamart Disnaker Rahmat Hidayat,Hasilnya Buntu

Tags

Jumat | 26 Mei 2017 | 10.00 |  wita



BN Online.Bantaeng--Pihak Alfamart  Disnaker dan Pihak Rahmat Hidayat yang didampingi beberapa Lsm yaitu Dpc Laki 45 Kab.Bantaeng, Lsm Lipan, AMYA,LSM BIDIK SIB, dalam pertemuan ini berlangsung panas dikarenakan pihak pemerintah Disnakertrans tidak  netral dalam menyikapi persoalan ini.

Turut hadir dalam pertemuan ketiga dalam kasus rahmat hidayat dari pihak Alfamart HRD Manager Cabang, M.Madila Ibnanto Ahlilhuda  Sulselbar,Zaenul Arifin Manager Area Bantaeng,    Bulukumba ,tetapi hasil dalam mediasi tidak berbuah hasil diakibatkan tuntutan Rahmat Hidayat .

Dalam ungkapannya DPC Laki 45 bahwa siapa dalangnya permasalahan Rahmat Hidayat,memberikan obat baik di telan atau tidak terserah ,disini  jelas ada yang tidak beres,
Sampai saat ini tidak ada  jalan keluarnya,karena pihak alfamart tidak memberikan uang pesangonnya  Rahmat Hidayat,  pada hal sudah jelas diPHKkan secara sepihak oleh saudara Zubair sebagai Korwil Bantaeng,Jeneponto,pada saat itu Rahmat Hidayat tidak masuk  kerja selama 5 hari dan herannya tiba tiba ada surat pengunduran dirinya, dan ini sudah jelas melanggar undang undang tenaga kerja.

Pihak Alfamart sudah melanggar UU Ketenakerjaaan dan tidak mematuhi UU No 13 Tahun 2003, dan mengherankan lagi Alfamart punya undang undang tersendiri,serta menginjak injak UU ketenagakerjaan.

Sangat disayangkan kenapa permasalahan Rahmat Hidayat mengambang dan tidak ada jalan keluarnya, ungkap Kr yani Ketua Umum LSM Lipan.

Kenapa sampai kasus ini mengambang tidak adanya tindakan tegas  dari pihak pemerintah bagian perijinan untuk memberi sangsi kepada pihak perusahaan ( Alfamart ) yang jelas jelas melanggar undang undamg ketenaga  kerjaan yang memperbudak karyawan  ungkap Ketua DPD LSM TKP  ( Aidil Adha )

Pengurus Pusat  Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara,Aldi Naba mengungkapkan bahwa menagih janji DPRD Bantaeng yakni Komisi II untuk menutup Alfamart di Jln.Kartini, jika tidak di indahkan dalam kurung waktu 3 X 24 Jam,maka SPMN yang tergabung dalam APMB ( Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng ), siap menduduki kantor DPRD dan Disnaker Bantaeng.

Penulis | BN.Online Sulsel | Edhy


News Of This Week