Jumat | 26 Mei 2017 | 10.00 | wita
BN Online.Bantaeng--Pihak Alfamart Disnaker dan Pihak Rahmat Hidayat yang didampingi beberapa Lsm yaitu Dpc Laki 45 Kab.Bantaeng, Lsm Lipan, AMYA,LSM BIDIK SIB, dalam pertemuan ini berlangsung panas dikarenakan pihak pemerintah Disnakertrans tidak netral dalam menyikapi persoalan ini.
Turut hadir dalam pertemuan ketiga dalam kasus rahmat hidayat dari pihak Alfamart HRD Manager Cabang, M.Madila Ibnanto Ahlilhuda Sulselbar,Zaenul Arifin Manager Area Bantaeng, Bulukumba ,tetapi hasil dalam mediasi tidak berbuah hasil diakibatkan tuntutan Rahmat Hidayat .
Dalam ungkapannya DPC Laki 45 bahwa siapa dalangnya permasalahan Rahmat Hidayat,memberikan obat baik di telan atau tidak terserah ,disini jelas ada yang tidak beres,
Sampai saat ini tidak ada jalan keluarnya,karena pihak alfamart tidak memberikan uang pesangonnya Rahmat Hidayat, pada hal sudah jelas diPHKkan secara sepihak oleh saudara Zubair sebagai Korwil Bantaeng,Jeneponto,pada saat itu Rahmat Hidayat tidak masuk kerja selama 5 hari dan herannya tiba tiba ada surat pengunduran dirinya, dan ini sudah jelas melanggar undang undang tenaga kerja.
Pihak Alfamart sudah melanggar UU Ketenakerjaaan dan tidak mematuhi UU No 13 Tahun 2003, dan mengherankan lagi Alfamart punya undang undang tersendiri,serta menginjak injak UU ketenagakerjaan.
Sangat disayangkan kenapa permasalahan Rahmat Hidayat mengambang dan tidak ada jalan keluarnya, ungkap Kr yani Ketua Umum LSM Lipan.
Kenapa sampai kasus ini mengambang tidak adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah bagian perijinan untuk memberi sangsi kepada pihak perusahaan ( Alfamart ) yang jelas jelas melanggar undang undamg ketenaga kerjaan yang memperbudak karyawan ungkap Ketua DPD LSM TKP ( Aidil Adha )
Pengurus Pusat Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara,Aldi Naba mengungkapkan bahwa menagih janji DPRD Bantaeng yakni Komisi II untuk menutup Alfamart di Jln.Kartini, jika tidak di indahkan dalam kurung waktu 3 X 24 Jam,maka SPMN yang tergabung dalam APMB ( Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng ), siap menduduki kantor DPRD dan Disnaker Bantaeng.
Penulis | BN.Online Sulsel | Edhy