Rabu, 31 Mei 2017

PPK Dan Panitia Dinas Pertanian Pangkep Diduga Melabrak UU PBJ

Tags

Rabu, 31 Mei 2017 | 14:30 | Wita


BN Online, Pangkep----PPK dan panitia Dinas Pertanian Pangkep Tahun2017 diduga melabrak uu PBJ, di mana mereka diduga mengadakan persekongkolan dengan cara, peroyek penunjukan anggaran 200 juta ke bawah dimainkan panitia dan ppk mereka langsung saja memproses kontrak bagi penyedia barang dan jasa yang merupakan paket jatah dari oknum Dinas pertanian dan penguasa, dengan perusahaan orang lain.

Padahal dalam uu PBJ sangat jelas panitia dn ppk mengundang penyedia barang dan jasa satu atau lebih yang berminat dan memeriksa kelengkapan dokumen setelah lengkap penyedia barang dan jasa bikin penawaran atau prakualifikasi.

Di mana panitia tidak melakukan pengumuman prakualifikasi,pengambilan 
Dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi,evaluasi dokumen prakualifikasi.

Pengumuman hasil prakualifikasi apa yang di lakukan oleh panitia dan ppk Dinas pertanian Pangkep tahun 2017, ini adalah perbuatan melawan hukum, di mana mereka melakukan kolusi, nepotisme dan persaingan tidak sehat di kalangan penyedia barang dan jasa.

Hal ini sangat bertentangan dgn uu PBJ, di mana perinsip perinsil UU PBJ sangat jelas : efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transpran, adil  dan tdk diskrominatif, akutanble, dalam hal ini panitia dan ppk Dinas pertanian Pangkep tahun 2017, sudah merugikan para calon penyedia barang dan jasa lannya  yang berminat, di karnakan tidak bisa ikut dalam prakualifikasi pada peroyek penunjukan Dinas pertanian kabupaten Pangkep tahun 2017.

Di sisi lain kepala Dinas pertanian kabupaten Pangkep Ibu Sri di mintai tanggapannya mengenai masalah tersebut, melalui sms dan WhatsApp, tidak ada jawaban, sejak berita ini di turunkan, maka dari itu para penyedia barang dan jasa di kabupaten Pangkep, meminta para penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan khususnya Dinas Pertanian kabupaten Pangkep Tahun 2017.

Dalam penetapan dan pelaksanaan peroyek 200 jt ke bawah yang diduga ada unsur  kolusi dan nepotisme yang merugikan penyedia barang dan jasa,beserta memanggil panitia dan ppk untuk di mintai keterangan,  diduga ada oknum penguasa yang bermain di belakang Dinas tersebut.




Penulis : BN | Pangkep | Art

Editor   : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week