Senin, 22 Mei 2017

Sat Reskrim Polres Gowa, Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Bansos Kedelai Rp.3,4 Milyar

Tags

Senin, 22 Mei 2017 | 15:30 | Wita


BN Online, Gowa---- Kasus korupsi bansos kedelai tahun 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,4 milyar. Perkembangannya terus bergulir, saat ini prosesnya dalam tahap pertama.

Pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa telah mengembalikan berkas perkara ke SatReskrim Polres Gowa, untuk dilengkapi (P 19), karena berkas perkaranya dianggap belum lengkap, jadi harus diperbaiki.

Kepala dinas pertanian Gowa, berinisial (ZU) namanya ikut terseret dalam kasus korupsi bansos kedelai yang merugikan uang negara Rp. 3,4 milyar, yang sebelumnya 3 orang PNS  dari dinas pertanian Gowa, didakwa 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, yang dikonfirmasi melalui via celular, menyampaikan sekarang ini, prosesnya dalam tahap pertama, karena yang lalu kami sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, tetapi pihak Kejari mengembalikan berkas perkaranya, untuk dilengkapi (P 19)," ujarnya kepada Bidik Nasional, Senin (22/5/2017).

Darwis menjelaskan berkas itu dikembalikan karena harus diperbaiki, apabila sudah lengkap berkas itu, akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan kalau sudah lengkap, baru dinyatakan (P21).

Tersangka yang berinisial (ZU) ini, dijerat pasal UU RI nomer 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dalam kasus korupsi bansos kedelai ini, ada calon tersangka baru, tetapi kami masih merahasiakan, belum bisa dipublikasikan," kunci Darwis, kepada BN, yang menyebutkan dirinya sekarang, ada di Jakarta.


Penulis : BN | Gowa | Shanty

Editor   : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week