BN.Online Makassar. Ketua Tim 7 Rusdi yang juga sebagai Ketua Pertina Bantaeng mengatakan bahwa Musprov Pertina cacat Hukum diantaranya mengabaikan Surat KONI dan Pengprov Pertina SulSel menyangkut ke absahan Peserta Musprov yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 13.05.2017, pada pukul 15.00 wita.
Diiantaranya Toraja Utara dan Pinrang mereka di SK oleh Plt Pertina Jhoni Muis saat Masa sidang Gugatan Ketum Pertina SulSel Ryan Latief sehinga SK tersebut cacat Hukum karna tidak ada kewenangan seorang Plt.Membentuk Pengurus Baru dan di perkuat lagi Putusan BAORI membatalkan semua apa yg di laksankan oleh Plt termasuk membatalkan kepengurusan Saat itu yang di kembalikan ke Ketua Ryan latief.kemudian yang kedua dalam AD ART Pertina Pusat dan Tatib Musprov sangat jelas di katakan bahwa 1 suara pengprov pertina dan 1 suara Pengurus Pusat
Pada saat sidang Pimpinan sidang sudah ketuk palu menyetujui tata tertib namun saat penceblosan kubuh sebelah menolak dan pengurua pusat mengabaikan putusan yg mereka sudah ketok palu atas kejadian ini kami Tim Tujuh sepakat menolak hasil Musprov Pertina dan akan melakukan Gugatan secara organisasi ke KONI SulSel dan melakukan Gugatan ke Badan Arbitrase Olah Rahaga Republik Indonesia (BAORI) , ungkap Rusdi
Minggu ini 7 pengcab akan melayangkan Gugatan dan penolakan Hasil Musprov.
Rusdi dann sekertaris Tim Ari pato akan melengkapi administrasi Penolakan dan Gugatan serta mosi tidak percaya kepada saudara Adi Rasyd Ali.,tuturnya
Penulis | BN.Sul sel | Edhy