Sabtu, 03 Juni 2017

Kantor Kementrian Departemen Agama Kota Makassar sangat Minim dari Akses Informasi dan Anggaran Publikasi

Tags

Sabtu, 03 Juni 2017 | 12:00 | Wita

Kantor Depag Kota Makassar

BN Online, Makassar----kantor Departemen agama Kota Makassar yang beralamat Jl.Rappocini ini,Selain keterbatasan anggaran Kantor di bawahi kementrian agama ini minim dari akses informasi dan anggaran publikasi semenjak awal bulan januari tahun 2017 serta juga tidak memiliki Hubungan Masyarakat ( Humas)

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Makassar Muh.Nur Khalik S.sos MA disaat temui ruangannya mengatakan kemarin sore (2/6) Dimulai awal januari 2017 hingga masuk di bulan juni  masih terkatung-katung dan menyinggung untuk anggaran publik" kami dari pihak Depag Kota Makassar masih bertanya-tanya untuk anggaran Publik " katanya

Sambung  ia juga mengungkapkan Selain publik kami harus hati-hati dalam menggunakan anggaran serta di kantor kami belum ada Hubungan masyarakat (HUMAS), jangan kan humas dana publikasi untuk kegiatan kami belum ada ", jangankan untuk anggaran publikasi  kegiatan-kegiatan kami pun belum berjalan " ngakunya Kepala Kantor Depag Kota Makassar

Khalik juga berharap bahwa kantor kami memiliki humas tersendiri selain humas," Insya Allah nanti kami akan usulkan untuk memiliki Humas dan setidaknya ada anggaran  Publikasi untuk Media".Harap Khalik yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan.

Di tempat terpisah Kepala Kakawil Kemenag Sulsel H.Abd Wahid Thahir, melalui selulernya menjelaskan bahwa di kantor kemenag Sulsel khususnya untuk humas itu kami siapkan selain humas anggaran publikasi juga ada cuman terbatas. Mengenai anggaran totalnya saya juga belum tahu berapa. " Mengenai anggaran humas atau publik di wilayah Kandep kota ataupun kabupaten itu tergantung berapa mereka yang atur yang jelas saya tidak tahu persis", tutupnya.

Ditempat Terpisah Menanggapi komentar dari kepala kantor Kemenag kota Makassar Humas Laskar Merah putih indonesia(LMPI) Harmoko, Sp(Sabtu 3/6/2017)mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini kantor depertemen agama kota makassar tidak perlu persoalkan masalah anggaran publikasi. Yang dibutuhkan kawan-kawan media kita adalah keterbukaan informasi publik yang di atur UU.No 14/2008.Jika mereka sudah mendapat informasi saya rasa semua tidak perlu di persoalkan.Saya berharap keluhan kepala kantor juga dapat di dengar dipusat agar mereka juga harus terbuka jangan lantaran tidak punya humas sehingga akses media saat membutuhkan informasi di persulit, tandasnya.(*)




Editor BN | Sulsel | Dny


News Of This Week