Sabtu | 03 Juni 2017 | 22:30 | wita
Satpol PP Kota Makassar Merazia Kedai win-win Berkedok rumah Makan (Menjual Minuman beralkohol) di bulan ramadhan.AA
Bn Online.Makassar--Berdasarkan Informasi yang didapatkan dari unit Intel satpol PP, bahwa kedai winwin Melakukan aktivitas dibulan Ramadhan, yaitu menjual minuman beralkohol (miras), Iman Hud selaku Kasatpol PP Langsung memberikan mandat kepada abdul.rahim dg Nyalla (Kasi Ops) dan Mufli untuk melakukan razia dikedai Win-win.
Menindak lanjuti instruksi Kasatpol PP Iman Hud, diadakan razia miras oleh satpol PP kota Makassar, dibawah nahkoda abd.rahim dg Nyalla dan Mufli, menuju Lokasi Kedai win-win beralamat Jl.Cendrawasih II, Kec.mariso Kel.Pannambungan No.120 Makassar.
Alhasil dari hasil operasi yang dilakukan pihak Satpol PP kota Makassar, dilokasi tersebut menemukan Bir Anker sebanyak 7 dos, 3 dos Guinnes, bir bintang 1dos, dua dos diantaranya bercampur.
Selain itu ijin kedai winwin dengan no.503/0047/SIUPK-04/KPAP barang/jasa tersebut tercantum makanan dan minuman (rumah makan), ironisnya terdapat peredaran minuman beralkohol seperti bir, anker dan Guinnes.
Billy selaku pemilik kedai winwin diarahkan ke balaikota oleh pihak satpol PP kota Makassar, abd.rahim dg Nyalla dan Mufli untuk dimintai pertanggung jawaban atas aktivitas yang dilakukan tersebut, yang mana telah melanggar dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kota Makassar.
Penulis | BN Online Sul-Sel | AA