BN Online, Makassar----Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar membentuk Gugus Tugas Trafficking, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuannya untuk memerangi praktek trafficking di masyarakat.
Sejak dibentuknya pada Januari 2017 lalu, Gugus Tugas Trafficking telah melakukan pencegahan dengan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, juga telah membentuk jaringan kemitraan dengan kepolisian, kejaksaan, NGO (Non Government Organization) pemerhati anak, dan stake holder terkait.
"Gugus Tugas Trafficking berfokus pada pencegahan dan penindakan kasus - kasus trafficking. Pencegahan dengan bentuk sosialisasi bahaya trafficking di masyarakat. Penindakan dengan membangun jaring kemitraan dengan NGO, kepolisian, dan kejaksaan," papar Kepala DP3A Tenri A. Palallo, Rabu, 20 September 2017.
Di tahun 2017 ini, sejak Januari hingga September telah ditangani tiga kasus traficking yang dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak).
Ke tiga kasus itu telah ditindaklanjuti dengan berkordinasi bersama jejaring kemitraan seperti kepolisian, dan kejaksaan.
Korban trafficking melibatkan anak berusia 15, 16, dan 17 tahun. Motifnya, lebih pada tuntutan gaya hidup. Mereka dijanjikan gadget, atau pakaian distro bernilai jutaan dan ratusan ribu.
Penanganan Trafficking diatur dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kategori trafficking dapat dilihat pada pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007.
Sesuai pasal 1 ayat 1 yang masuk kategori trafficking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksaploitasi.(*)
Editor : BN | Sulsel | Dny