BN Online, Gowa----Terkait dengan adanya LSM Somasi yang berkomentar di beberapa media online maupun cetak, tentang bingkai yang beredar di setiap Sekolah Dasar (SD). Dengan nilai nominal bervariasi dari harga Rp. 250 ribu sampai dengan Rp. 400 ribu serta ada juga yang mengatakan dijual dengan harga Rp. 300 ribu.
Ketua DPC Aliansi kabupaten Gowa, Saharuddin Sam, keberatan dengan adanya harga dari Rp. 250 ribu sampai dengan Rp.400 ribu dan ada juga harga Rp.300 ribu.
Karena menurutnya harga nominal itu tidak ada, pihaknya baru mendistribusikan bingkai itu.
"Jadi belum berbicara harga, saya mau tahu dari lembaga somasi itu, sumbernya dari siapa. Dan harus diperjelas siapa kepala sekolahnya," ujarnya saat dia menghubungi Bidik Nasional Online melalui via celular. Sabtu (16/9/2017).
Saharuddin juga keberatan dengan nama KPK yang disebut- sebut, didalam percakapan group di whatshapp terkait dengan kelegalannya.
Kalau mau tahu kelegalannya Aliansi, silahkan korek dari A- Z, mengenai atributnya dan nama KPKnya.
"Dan kalau memang lembaga Aliansi itu ilegal, saya siap keluar dari lembaga itu,"ucapnya.
Bahkan dia juga katakan, kalau ada yang mau memastikan kelegalannya, dia siap untuk berpartisipasi transportnya.
Saharuddin yang juga sebagai dosen UNM ini, juga keberatan dengan LSM Somasi, Ramli, yang menyebutkan bahwa isi dari bingkai itu tidak ada dalam pasal UU KIP No. 14 tahun 2008.
"Dia itu tidak mengetahui, bedakan Undang-undang dan perundang- undangan, isi bingkai itu adalah inti dari UU, dan diambil dari berbagai referensi," jelasnya.
Katanya juga, Aliansi Indonesia itu mempunyai tim, yang didalamnya ada ahli bahasa, hukum, dan lengkap ada juga pengacaranya.
Justru disini Kepala SD, semua berterima kasih dan tidak ada yang keberatan.
"Dengan adanya bingkai itu, Kepala sekolah bisa menunjukkan bingkai itu, kepada oknum LSM yang menekan, memaksa untuk melihat LPJ, dan memeras," cetusnya.
Kepala sekolah hanya tau banyaknya LSM yang masuk, tapi dia tidak tahu siapa dan dimana tempat sekretariatnya.
"Jadi menurut saya, disini Kepala SD tidak ada yang keberatan dengan bingkai yang masuk disetiap sekolah," terangnya.
Kepada Lembaga Somasi, perjelas substansinya dan siapa sumbernya yang mengatakan dijual Rp.250 ribu- Rp.400 ribu. Karena saya mau datangi Kepala sekolahnya.
"Apabila semuanya tidak terbukti, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melaporkan pencemaran nama baik," pungkasnya.(Shanty).
Editor : BN | Sulsel | Dny