Satpol PP Kota Makassar, Gelar operasi dibeberapa apotik.Dz
BN ONLINE.MAKASSAR,-Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Mengantisipasi maraknya peredaran obat daftar "G" yang biasanya dikonsumsi bebas oleh anak remaja, tanpa menggunakan resep dokter sehingga dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan.
Seperti obat daftar ''G'' yang bertuliskan (PCC) adalah Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol. Akhir-akhir ini menjadi perbincangan dikalahkan masyarakat, begitupun dimedia sosial, karena beberapa daerah telah terbukti banyak dikalangan remaja yang mengkonsumsi secara bebas.
Hal inilah sehingga membuat Walikota Makassar Ir.H.Rhamdan Pomanto memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, melalui Kasatpol PP Iman Hud, untuk menindak lanjuti predaran obat daftar "G" tersebut.
Operasi pun digelar dibeberapa apotik, diantaranya, Apotik Vikarion Farma Jln.Malengkeri no.69, Apotik Al Kautsar Jln.Malengkeri Raya no.144, Apotik Mika Farma Jln.Dg Tata Raya no.23, Apotik Lisa Farma Jln.Dg Tata Raya no.41 dan beberapa apotik lain diKota Makassar.
Menurut Kasatpol PP Iman Hud : operasi ini digelar untuk mencegah predaran obat daftar "G" yang dijual bebas, tanpa menggunakan resep dokter, karna kalau dibiarkan dapat menyebabkan anak remaja mengkonsumsi secara bebas, sehingga mengakibatkan overdosis dan meninggal dunia.
Meskipun dalam operasi tersebut belum menemukan obat daftar "G" yang dimaksud , namun paling tidak akan memberikan warning bagi para pihak (apotik) serta oknum yang tidak bertanggung jawab dalam predaran obat tersebut, ini semua kami lakukan untuk menjaga regenerasi anak bangsa, sehingga terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ataupun zat adiktif lainnya.tutur iman (Dz)
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA