BN ONLINE.MAKASSAR,-Kembali jajaran Polrestabes Makassar meringkus pelaku peredaran ribuan obat terlarang daftar G, (10/010/2017).
Anggota Resmob Polsek Makassar yang dipimpin Aiptu M. Rais menangkap tiga pelaku pengedar obat terlarang daftar G masing masing perempuan inisial ME (15) warga Veteran Utara, perempuan inisial VI (19) dan perempuan inisial IM (36) warga Pasar Baru jalan W.R. Supratman.

Kapolsek Makassar Kompol Usman mengatakan salah satu pelaku yaitu perempuan inisial IM pada saat di lakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan 1.100 butir jenis PCC dan 1.900 butir Canophen serta uang tunai RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

‘’Lanjut Kapolsek, anggota Resmob pada saat melaksanakan patroli di jalan Kerung – kerung Kota Makassar melakukan pemeriksaan terhadap 2 perempuan inisial ME dan VI yang sedang mengendarai sepeda motor, saat anggota melakukann penggeldahan di temukan di dalam tas warna hitam 6 butir obat daftar G, keduanya pun di gelandang di mako Polsek Makassar milik, Ucap Kompol Usman.

Dari keterangan kedua pelaku perempuan ME dan VI diperoleh informasi bahwa obat daftar G dia dapatkan dari perempuan inisial IM yang tinggal di Pasar Baru jalan W.R. Supratman Makassar, Pungkas Kapolsek Makassar.
Selanjutnya anggota Resmob Polsek Makassar langsung menuju ke TKP pengedar obat daftar G yang sangat meresahkan warga tanpa perlawanan akhirnya bisa ditangkap.
Ketiga pelaku beserta 3000 butir obat daftar G yang disita di bawah ke Polsek Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
SUMBER | HMS POLRESTABES MKS
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA