BN ONLINE.MAKASSAR,- pada hari senin 30 Oktober 2017, sekitar
pukul 02.00 wita dini hari, beralamat di jalan sungai cerekang kec.Bontoala kodya makassar. Unit opsnal polsek lau yg dipimpin oleh kapolsek lau bersama kanit reskrim.
polsek lau telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman sdr Muhammad padly Baskara, umur 30 tahun, alamt dusun bulu tanae, desa marumpa, kecamatan marusu.
Adapun Kronologis Kejadian:
Pada hari minggu tanggal 29 oktober 2017 sekitar pukul 06.00 wita beralamat di dusun bulu tanae desa marumpa kec.marusu telah terjadi tindak pidana penikaman yg dilakukan oleh sdr Muhammad Padly Baskara terhadap korban sdr Surya Agung alias andung , umur 35 thun, alamat dsn bulu tanae desa marumpa kec.marusu.
Kemudian Berdasarkan laporan polisi nomor Lp-B /111/ X / 2017 / Spkt sek lau, unit opsnal yg di pimpin oleh kapolsek Lau Akp Ismail,S.E bersama Kanit Reskrim sek Lau Ipda Doris melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait keberadaan pelaku yg melarikan diri setelah peristiwa tsbt.
sekitar pukul 02.00 wita (dini hari) unit opsnal berhasil menemukan keberadaan pelaku di daerah jln sungai cerekang kec.bontoala kodya makassar.kemudian pelaku di tangkap tanpa melalukan perlawanan kepada petugas.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawah kemako polsek lau guna dilakukan proses lanjut.pukul 03.15 wita Unit opsnal bersama dengan pelaku penikaman tiba di mako polsek dalam keadaan aman.
Langkah langkah:
- Menangkap pelaku
- Pelaku di bawah ke mapolsek lau
untuk diamankan
- Lakukan penyidikan dan
pemeriksaan terhadap pelaku
guna mengetahui motif kejadian
tersebut.
- Menghubungi korban dan saksi
saksi guna dilakukan penyidikan.
Catatan :
- saat dilakukan penangkapan
terhadap pelaku tdk di temukan
barang bukti yang di gunakan
yaitu sebilah pisau yg menurut
keterangan pelaku, barang bukti
tersebut dihilangkan di sekitar
daerah jalan Rajawali makassar
(pasar lelong).
SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA