Senin, 16 Oktober 2017

Polres Pelabuhan Makassar Menang Pra Peradilan

Tags

BN ONLINE.MAKASSAR,-Sekitar Pukul 10.45 WITA bertempat di ruang Prof Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Makassar Jl. Kartini No.18/23 Makassar telah berlangsung sidang Gugatan Pra Peradilan dengan Pemohon  an.Andri Tumalompo (tersangka Kasus Narkoba).


Didampingi Oleh Kuasa Hukumnya Sdr. Bakhtiar Djamaluddin Dkk, dgn tergugat Polres Pelabuhan Mks cq. Satuan Narkoba  Polres Pelabuhan Mks dan bertindak selaku Penasehat Hukum dari Polres Pelabuhan Makassar AKP Ilham Fitriadi, SE, SH, MH, Iptu Ahmad Budiarto, SH, dan Bripka A. Alif Budi Irawan, SH.


Sesuai Gugatan Pra Peradilan Nomor :22 /Pid. Pra /2017 /PN Mks tgl 03 Oktober 2017 adapun materi gugatan dalam Pra Peradilan  oleh Pemohon yakni menggugat Keabsahan Penangkapan ( Sprinkap Nomor SP.Kap/74/IX/2017 tgl 07 September 2017) dan penggeledahan (Sprin Nomor : SP.Dah /30/IX/2017 tgl 07 September 2017).


Oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Mks Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/63/IX/2017/ Sulsel / Respel Mks tanggal 08 September 2017 dgn TKP Jl. Perumnas Tamalate 4 STP 6 No. 271 Makassar.


Dalam giat sidang Pra Peradilan bertindak selaku Hakim Ketua a.n Hariyanto Aulosius SH didampingi Panitera a.n Alid Burhan, SH


Adapun agenda dan hasil keputusan sidang hari ini yakni :


Pembacaan Keputusan Pengadilan oleh Hakim Ketua Bapak Hariyanto Aulosius SH dengan memutuskan bahwa Permohonan Pemohon Pra Peradilan (Tersangka) ditolak secara Keseluruhan dan Keputusan Hakim Mensahkan Penanganan, Penggeledahan, dan Penyitaan oleh Sat. Narkoba Polres Pelabuhan Makassar dan membebankan biaya perkara Persidangan kepada Pemohon sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)


Sekitar pukul 11.10 WITA giat sidang berakhir, selama giat berlangsung sit aman dan terkendali. Demikian utk dilaporkan.


SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA


News Of This Week