BN ONLINE.MAKASSAR,-Team gabungan Unit Resmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Iptu Alexander Bura dan Ipda Paulus Malelak, SH., MH telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang melarikan diri pada saat selesai sidang di Pengadilan Makassar.
Adapun kronologis kejadian : Minggu tanggal 15 Oktober 2017 jam 01.30 wita, BTN Manggarupi permai Kel.Batangkaluku Kec.Somba opu Kab.Gowa.
▪Pelaku:
Muh.Jufri alias Poto, 26 th, pekerjaan tidak ada, alamat : BTN Manggarupi permai Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa
▪Kronologis penangkapan:
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa keberadaan tersangka Lel. JUFRI alias POTO berada di tempat persembunyiannya di daerah Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Kemudian Tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel.
Pada saat di perjalanan menuju ke posko, tersangka membrontak dgn cara melawan petugas dan berusaha mencoba melarikan diri sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.
Akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dgn maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata mengenai pada bagian mata kaki/pergelangan dan betis kaki kiri serta pada bagian lutut kaki kanan tersangka.
Selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan Medis.Demikian dilaporkan Selanjutnya Tersangka diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel yg selanjutnya Diserahkan Kepada pihak kejaksaan Makassar. perkembangan di 87 KA.
SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA