Rabu, 01 November 2017

Diduga Debt Collector Merampas Hak Konsumen

Tags



BN Online, Makassar----Pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kembali terjadi, hal tersebut menimpa Astrifarwanti salah seorang konsumen PT. Adira Finance Makassar.

Motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 2351 SY yang sudah dicicil selama 15 bulan ditarik oleh debt collector Adira, dengan mengelabui konsumen karena telah menunggak dua bulan dengan jumlah angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 560.000,-.

Menurut Mustamin suami dari Astri, dirinya akan membawa kasus ini ke pihak berwajib dan lembaga perlindungan konsumen. “Kami akan segera melaporkan atas kerugian yang kami alami karena perbuatan semena-mena oleh pembiayaan Adira”, ujar Mustamin yang juga kader Pemuda Pancasila ini kepada wartawan, Rabu (01/11/17).

Mustamin sudah melakukan beberapa upaya mediasi dan negoisasi dengan pihak Adira, namun Adira tetap bersikukuh untuk melelang motor konsumennya. Sementara pihak Adira menjelaskan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, motor tersebut memang telat bayar 2 bulan, sehingga pihak eksternal Adira mendatangi rumah nasabah lalu mengambil motor tersebut.

 
“Saya bersedia membayar dengan mengangsur satu bulan dulu, kemudian sisanya nanti setelah gajian, tetapi pihak Adira tidak menyetujui dan mengharuskan nasabah untuk membayar langsung angsuran ditambah biaya penarikan sejumlah, 3 jutaan namun kini menurut informasi yanng saya peroleh motor kami sudah dilelang tanpa pemberitahuan kepada konsumen”, ujar Mustamin.


Diketahui bahwa UU nomor 8 tahun 1999 telah menjamin hak-hak konsumen dan ada korelasi dengan UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia, dimana UU tersebut yang mengatur lembaga keuangan bukan bank seperti leasing atau pembiayaan.

“Saya akan teruskan kasus ini dengan melaporkan Adira ke polisi dan akan meminta bantuan kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulsel”, tutup Mustamin.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi kembali dari pihak Adira setelah konsumennya akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.(**)


News Of This Week