Senin, 06 November 2017

Kejati Sulsel Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka, Bupati Takalar DR.Burhanuddin

Tags



BN Online, Makassar----Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-  645/R.4.5/Fd.1/11/2017, Tanggal 6 November 2017 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mengarabombang Kabupaten Takalar TA. 2015, atas nama Dr. BURHANUDDIN BAHARUDDIN, SE., M.Si (B.B), Bupati Takalar.


Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar.


Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini  Senin(6/11/17), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.


Adapun pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan yang disampaikan oleh Penyidik.



Saudara Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si (Bupati Takalar) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan no. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.


Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut, tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi.


Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya telah menahan 2 (dua) orang terdakwa atas nama M.Noor Utary (Camat Manggarabombang) dan Risno Siswanto (Sekdes Laikang), yang saat ini perkaranya telah disidangkan di pengadilan.(*).



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week