Senin, 11 Desember 2017

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Ditahan

Tags



BN Online, Makassar----Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 terhadap 2 (Dua) tersangka yaitu atas nama:


1. Sdr. ANDI MAPPANGARA, S, Sos BIN M.Dc AMRANG, 
(Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014 s/d 2019).


2. Sdr. Drs.H.HAMZAH HAPATI HASAN, M.Si BIN HAPATI HASAN 
(Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014 s/d 2019).


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017  tanggal 11 Desember 2017 untuk selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember  2017 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I A Makassar.



Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga  terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80.000.000.000,-(delapan puluh milyar rupiah).


Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Prov. Sulbar TA. 2016.


Selanjutnya Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (11/12/17), melalui upaya paksa.(*).



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week