Jumat, 15 Desember 2017

Prof Nunuk:"Semua Kepsek harus Melalui Seleksi Ketat Diklat, LPPKS Solo Indonesia"

Tags


Kepala LPPKS Solo, Prof.Nunuk Suryani, Kiri bersama Rahmat Sasmito dan Samsiah diaula lt 5, Jumat (15/12/17).


BN Online, Jateng----Sedikitnya 32 orang alumni pendidikan dan latihan (diklat) calon kepala sekolah (cks) melakukan kunjungan kerja (kuker) ke lembaga pengembangan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS)  Solo yang terletak di kabupaten karanganyer  Jateng, Jumat 15 Desember 2017, jam 3.00 wib.


Dalam kunjungan itu, rombongan yang didampingi tiga pengawas, yang dikoordinir oleh kabid ketenagaan, dinas dikbud kab Jeneponto, Rahmat Sasmito dan kepala seksi pembina ketenagaan, syamsiah itu, diterima langsung oleh ketua LPPKS Solo Prof. DR Nunuk  suryani diaula LPPKS Solo.


Prof Nunuk dalam sambutannya, mengatakan pihaknya memang sebagai lembaga yang melahirkan calon-calon kepala sekolah, yang berkualitas, sehingga harus melalui diklat penyiapan calon kepala sekolah, termasuk kerjasama dengan pusdiklat ppcks UNM, Makassar. Dikatakan pihaknya mengeluarkan sertifikat kepala sekolah atau nomor regis kepala sekolah Bulan April dan Oktober ditahun berjalan.


Ketua LPPKS Indonesia, Prof.DR.Nunuk Suryani, Tengah baju Ijo, Bersama Kabid.ketenagaan, Dinas dikbud kan Jeneponto, dan Kasi Syamsiah, Bersama Peserta diklat Cks, Diaula LPPKS Solo.


Nunuk menjelaskan, setelah berlaku aturan pp 19 tahun 2017, maka pemda yang bersangkutan dalam mengatkat kepala sekolah, harus melalui diklat cakep, kalau ada kepala sekolah diangkat kepsek tanpa melalui proses, maka yang bersangkutan (kepsek) harus mengembalikan uang sertifikasi kepseknya.


Penegasan itu disampaikan oleh prof Nunuk dihadapan peserta diklat cks dinas pendidikan kabupaten Jeneponto. 


Kalau ada guru yang diangkat kepala sekolah, tak pernah mempelajari kemampuan manajerial calon kepala sekolah (cks) maka pasti sekolah itu tidak berkembang, untuk itu melalui LPPKS solo, bekerja sama dengan sejumlah pusdiklat UNM serta sejumlah LPMP se Indonesia. 


Nunuk menambahkan, penggaran kegiatan diklat bisa di anggarkan APBD, APBN atau dana apapun, terserah pemdanya. 
permendikbud, yang baru mengatakan, tidak boleh lagi pemkab, memanfaatkan pengangkatan kepala sekolah karena dukungan, akan tetapi harus ber proses, diklat cks. Harapnya. (Agus Munte).




Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week