BN Online, Polman----Bertempat di Jl. Durian Kec. Polewali Kab. Polman telah diamankan salah seorang Syahril Alias Encong guna klarifikasi dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang maupun barang antik /ghaib lainnya, Minggu (21/1/18).
Terlapor Syahril Alias Encong, Umur 26 Tahun, Pek. Tidak ada, Alamat Bajoe Dusun Bajoe Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman.
Santoso, Umur 39 Tahun, Pek. Swasta, Alamat Kamp. Utan Jaya Kel. Pondok Jaya Kab. Depok Prov. Jawa Barat, Dimas Kartiko, Umur 39 Tahun, Pek. Swasta, Alamat Kalerandu Kel. Pemalang Kec. Petarukan Kab. Pemalang Prov. Jawa Tengah, Waryono, Umur 43 Tahun, Pek. Swasta, Alamat Jl. Muara Baru - Jakarta Utara.
A. Alamsyah, Umur 39 Tahun, Pek. Swasta, Alamat Minasaupa Kel. Rappocini Kab. Makassar Prov. Sulawesi Selatan.
A. Sudirman, Umur 45 Tahun, Pek. Swasta, Alamat Desa Beru-beru Kec. Kalukku Kab. Polman Prov. Sulbar.
Kronologis kejadian, berawal dari adanya pengakuan dan kesanggupan dari Syahril Alias Encong, bahwa ia diberikan amanah dan mampu berkomunikasi degan alam ghaib serta memunculkan barang antik dan berbagai mata uang negara lainnya termasuk indonesia / Rupiah (disertai degan foto Syahril, memegang uang dan emas batangan), sehingga pelapor yang memang sejak dulu merupakan Tim Pengawasan Aset Negara percaya dan yakin degan prinsip "AMANAH" untuk bekerjasama degan Syahril. Selama berjalan misi tsb Lk. Syahril sdh sering meminta uang kepada pelapor dgn dalih digunakan utk ritual yg jumlahx sdh mencapai sekitar Kl. Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Diantaranya diserahkan tunai dan transfer (bukti transfer ada) dengan pengirim an. Santoso dan masuk ke rekening Sdri. Ulfa (Istri Syahril). Beberapa hari kemudian Syahril, menyerahkan sebuah tas koper kepada pelapor degan ketentuan tas koper tersebut tidak boleh dibuka di Kab. Polman, dan koper tersebut, hanya bisa dibuka oleh Syahril akan tetapi sudah hampir 1 minggu lamanya pelapor menerima koper tersebut, namun ketika meminta Syahril agar membuka koper justru Syahril selalu beralasan bahkan sempat menghilang dari komunikasi degan pelapor.
Dari interogasi sementara Syahril mengakui bahwa dirinya salah telah mengingkari kesepakatan degan pelapor namun disisi lain ia mengelak telah melakukan penipuan karena apa yang dijanjikannya tersebut (uang dan emas batangan) mampu ia munculkan degan dasar kesabaran dan harus sesuai degan petunjuk Kakek yang ditemuinya di alam ghaib, bahkan ia mengaku sudah pernah menerimanya (sesuai foto yang ditunjukkan) namun tertelan kembali ke alam ghaib, disebabkan karna ada syarat yg diingkarinya selama proses ritual.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan karena telah beberapa kali yang disampaikan oleh Syahril tidak terwujud sehingga oleh pelapor melalui Tim pengawasan aset negara (Alam Ghaib) telah melaporkan kejadian ini di Polsek Binuang guna proses lebih lanjut.
Syahril mengaku adalah salah satu dari orang yang diberikan "Amanah" dan bekerja melalui alam ghaib degan syarat ritual-ritual yang ada dan membutuhkan biaya.
Pelapor merasa keberatan dan yakin telah ditipu oleh Syahril karna sudah melihat kelainan yang dilakukan Syahril apalagi selama ini pelapor yang sudah pengalaman telah bekerja dalam bentuk tim dalam hal urusan seperti ini dibeberapa wilayah di Pulau Jawa (sudah terbukti) namun baru kali ini ia melihat gelagat yang mecurigakan dan terindikasi ke penipuan.
Selaku tim pengawasan aset negara (Amanah Alam Ghaib) pelapor menganggap bahwa ini bagian dari modus penipuan dengan mengatasnamakan "Amanah" dalam memunculkan barang aset negara yang diyakini tersimpan di alam ghaib.
Berdasarkan fakta tersebut diatas tidak menutup kemungkinan Syahril melakukan penipuan degan modus tersebut bahkan selain pelapor masih ada korban lain yang telah diperdaya oleh Syahril degan meminta uang sebagai biaya ritual.(Why).
Editor : BN | Sulsel | Dny