Rabu, 24 Januari 2018

Ketua Komisioner panwascam Ma'rang Kab.Pangkep Menghimbau PPL Untuk di Terapkan

Tags





BN Online, Pangkep----Ketua komisioner panwascam Marang Arfah Nuki menghimbau kepada semua PPL di Kecamatan Ma'rang agar menerapkan UU no 10 tahun' 2016 khususnya pasal 187a, agar di sosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini dalam mony politik.

Menurut ketua komosioner Panwascam Kecamatan Ma'rang ini, penting dilakukan dalam pengawasan coklit sekaligus mensosialisasikan UU no 10 th 2016 tersebut, mengingat pentingnya hal ini, Rabu (24/1/18).

"Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar bertindak sebagai pengawasan dan melakukan tugas sebaik baiknya",ungkapnya.

Lanjut Arfah, Koordinasi dengan RT/RW untuk ditingkat bawah, untuk ditingkat atas konsultasikan dengan Panwascam karena kita organisasi terstruktur.

"Yang terpenting jaga marwah lembaga berdasarkan tugas pokok dan fungsi, jangan bersikap tidak netral, selamat bekerja dan selamat menjalankan tugas,” pungkas Arfah.

PPL bisa menyentuh langsung masyarakat yang jarang mendapatkan sosialisasi baik melalui media sosial ataupun sosialisasi secara komunikasi langsung apalagi dalam tahapan demi tahapan para PPL bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Di mana para PPL dalam pengawasan pencoklikan yang di lakukan oleh PPDP masing masing di wilayah tugas para PPL masing  masing, terutama PPL di Kecamatan Ma'rang, yang memiliki 10 desa dan kelurahan.(Art).



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week