Sabtu, 13 Januari 2018

Plt Kepsek.SDN.No.10.Palie, akan di Polisikan

Tags



BN Online, Barru----Setelah munculnya pemberitaan pada media BN dugaan adanya pungli dana BSM (bantuan siswa miskin ) yang di Tenggarai oleh oknum plt Kepala sekolah.SDN.No.10.Palie, Hj.Sumiati, S.Pd.


LSM LAKI, melalui A.Agus akan melaporkan hal ini ke Tipikor polres Barru untuk di tindak lanjuti, dan A.Agus juga mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan mempersiapkan bukti-bukti hasil komfirmasi dan saksi-saksi yang telah menjadi korban pemotongan dana BSM .


A.Agus, menambahkan apa yang di lakukan oleh Kepsek.SDN.No.10.palie sudah bertentangan dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan bisa saja di jerat  dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.atau jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.ujar Andi agus.(Art).





Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week