![]() |
BN.Online Gowa,--Pada Sabtu (21/04/2018) pukul 22.30 wita, kembali personil Sat Resnarkoba Polres Gowa dipimpin Kasat Resnarkoba Akp Maulud SH, melakukan kegiatan operasi minuman keras ( miras ) ,diwilayah hukum Polres Gowa bertempat dijalan poros Malino kel. Tamarunang kec. Somba Opu Kab. Gowa, tepatnya disebuah ruko milik Lk. HK.
Dari hasil operasi tersebut telah diamankan 432 botol miras dari berbagai jenis merk miras.
Adapun barang bukti tersebut disita atau diamankan dari pemilik berinisial HK, umur 51 thn, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Poros Malino kel. Tamarunang kec. Somba Opu kab. Gowa berupa :
- 5 dos bir bintang ( 60 botol )
- 6 dos guinnes ( 72 botol )
- 18 dos anker bir ( 216 botol )
- 3 dos topi roja ( 36 botol )
- 2 dos anggur kolesom ( 24 botol )
- 1 dos anker stout ( 12 botol )
- 1 dos anggur merah mc. donald ( 12 botol ).
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dimako polres gowa guna proses hukum lebih lanjut.
"Penjualan miras akan kami operasi, hal ini telah saya tekankan kepada seluruh Kapolsek untuk lakukan razia, karena pengaruh miras ini mempengaruhi situasi kamtibmas menjelang pilkada dan hari besar keagamaan. " tegas Akbp Shinto Silitonga.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy