Jumat, 29 Juni 2018

Begini Kata Ketua Panwaslu Bantaeng,Terkait Kasus Dugaan Money Politik

Tags




BN.Online Bantaeng,--Terkait kasus dugaan politik uang,atau money politik, yang dilakukan salah satu tim paslon Bupati Bantaeng, bahwa "proses yang dilakukan pihak Panwaslu Kabupaten Bantaeng, sudah sesuai dengan mekanisme penanganan perkara".Ucap Muhammad Saleh.Dalam rilisnya.

Dugaan pelanggaran pemilihan di Panwaslu Kabupaten Bantaeng, 5 hari di mana laporan masuk, tanggal 23. Juni 2018, setelah melakukan klarifikasi terhadap 1 (satu) Pelapor, 5 (lima) orang saksi dan terlapor maka,pada hari rabu, tanggal 27 Juni 2018, sekitar jam 16.30 wita,bertempat di ruang sentra gakkumdu Kabupaten Bantaeng, telah dilakukan pembahasan ke II, sesuai dengan laporan nomor 013/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018, pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2018, beberapa hari lalu.

Dimana terlapor, di duga melanggar Pasal 187 A UU No. 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015. tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 tahun 2014,tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Adapun hasil kesimpulan dalam pembahasan tahap II yakni ;

Ketua Panwaslu kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh menjelaskan, bahwa semua personil Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bantaeng,yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilihan, Penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut "SEPAKAT", menyatakan bahwa laporan dilanjutkan ke tahap PENYIDIKAN, karena memenuhi unsur Pasal 187 A Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.

Pada tahap Penyidikan, penyidik diberi waktu paling lama 14 hari sejak surat penerusan diterima.

Dan Panwaslu Kabupaten Bantaeng mengeluarkan BA Rapat Pleno, berdasarkan hasil pembahasan kedua, dengan membuat penerusan ke Kapolres Bantaeng,untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan melalui Penyidik Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bantaeng.

”Jadi isu bahwa Panwas Bantaeng lamban itu adalah tidak benar, karena kita menangani semuanya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan"Kata Ketua Panwaslu Bantaeng.

"Memproses kasus dugaan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana,Pemilihan tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi langsung main tangkap dan menahan terlapor, karena yang punya kewenangan menangkap dan menahan adalah penyidik.” pungkasnya.

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy

News Of This Week