Kamis|12 Juni 2018|13.10|WITA
BN ON Line Makassar-- Menjelang tahun ajaran baru 2018/2019, Uptd Pendidikan Panakkukang menggelar pertemuan dengan sejumlah kepsek se kecamatan panakkukang bertempat di SD Negeri Tamamaung 1 kota makassar, Kamis (12/7/2018).
Selepas rapat dengan sejumlah Kepsek Ka UPTD P Drs.Sudirman, MM pada BN Menjelaskan, Ada beberapa agenda penting yang dibahas yakni, terkait dengan hasil pelaksanaan penerimaan siswa baru, persiapaan data siswa baru yang diterima di sekolah untuk segera mungkin dilaporkan ke Dinas.
kemudian untuk menghadapi tahun ajaran baru 2018/2019 di sekolah dasar, semua stateholder yang ada sekolah, guru serta kepsek harus taat aturan terutama dengan kehahirannya dalam menjalankan tugas sehari-hari dan siap, hal ini mengacu sesuai dengan aturan dari kementrian pendidikan nasional tentang kehadiran selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Sudirman dalam aturanya Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan
bahwa :”Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan, guru yang tidak hadir di sekolah tidak bisa mencairkan tunjangan profesi gurunya.kalau tidak masuk sekolah pasti TPG-nya tidak bisa dibayarkan. Ini akan diberlakukan bulan Juli 2018 ini.
"Jadi pertemuan ini kami gelar selain tersebut diatas sebagai ajang silaturahim pasca libur panjang, pasca penerimaan siswa baru dan persiapan menyambut ajaran baru, tentunya kami ingin duduk bersama dalam membahas apa yang telah berjalan dan belum dalam pelaksanaan pendidikan di kecamatan Panakkukang ini," tutup Sudirman. (Sy@h)