Daftar Pencarian Orang Inisial MR |
BN.Online Bantaeng,-- Pasca Pilkada Serentak tanggal 27 Juni 2018,khususnya di Kab.Bantaeng,terkait dengan politik uang ( money politik ),kini pelaku money politik tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Salah satu tersangka pelaku politik uang di Desa Pa'jukukang Kec. Pa'jukukang,Kab.Bantaeng,yang berinisial MR kini menjadi DPO Sentra Gakkumdu Panwas Kab. Bantaeng.
Setelah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa oleh Penyidik tidak pernah hadir.
Tersangka politik uang yang sudah DPO,"rumahnya juga di Kampung Birea,Desa Pa'jukukang,Kecamatan Pa'jukukang selalu tertutup",Ucap Muhammad Saleh dalam rilisnya,lewat Group whatsappnya Media Center Panwaslu,Sabtu.07 Juni 2018.
Menurut,Ketua Panwaslu Bantaeng,Muhammad Saleh bahwa tentang money politik yaitu,ancaman pidananya adalah paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling lama 72 bulan dan denda Rp. 1 milyar",tegas Ketua Panwaslu.
Lanjutnya,bahkan kalau ada pihak yang sengaja menyuruhnya lari atau sembunyi maka akan saya usut sampai ke akarnya.
"Saya sementara melakukan penelusuran terkait jaringan mereka yang diduga massif dan saya sudah dapatkan info terkait mereka bahkan foto fotonya".pungkasnya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy