BN Online, Makassar----Belum lama ini kasus yang menimpa Universitas Indonesia Timur terkait adanya masalah Akreditasi kampus yang tak kunjung usai.
Status kampus yang sebelumnya aktif tiba tiba berubah menjadi Pembinaan tanpa diketahui penyebabnya.
Dalam status kampus pembinaan yang dikeluarkan oleh Kopertis sekarang berubah menjadi Lembaga layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) sampai tahun 2018.
Menariknya, persoalan yang di alami kampus yang berdiri sejak tanggal 5 Juli 2001 berlokasi di Jalan Rappicini Raya memiliki 11 Fakultas kejuruan.
Namun persoalan yang menimpa kampus tersebut tidak hanya masalah Akreditasi saja, sekarang kampus ini memiliki masalah baru yang diduga sejumlah mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat merasa dipersulit oleh salah satu petinggi yang Ada di Universitas Indonesia Timur (UIT).
Melalui Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Hady Soetrisno mewakili Kliennya dari mahasiswa terkait adanya dugaan Praktik pungli yang di lakukan oleh petinggi dari Universitas Indonesia Timur.
Diduga adanya praktik pungli yang disebutkan oleh YBH adalah kegiatan Lab yang disinyalir menyalahi aturan yang dikeluarkan Kopertis tentang status Pembinaan tidak boleh melakukan kegiatan Akademik.
Ia menjelaskan, bahwa persoalan yang dialami sekitar kurang lebih 97 mahasiswa dari fakultas Kesehatan Masyarakat diberatkan dengan mewajibkan membayar 1,2 juta per mahasiswa sebagai syarat mengajukan proposal. Sementara status Kampus ini masih dalam Status Pembinaan," Kata Hady saat melakukan konferensi press di warkop Pojok Selasa (25/9).
YBH sendiri sudah melakukan somasi dengan tembusan ke Kopertis/LL-DIKTI dan Rektor UIT, namun saat ini belum ada i'tikad baik dari pihak kampus untuk mengembalikan uang yang telah disetor sejumlah mahasiswa.
Lanjut, kasus yang di alami sejumlah mahasiswa melalui YBH berencana akan melaporkan ke Pihak berwajib," tegas Hady.
Sementara ditempat terpisah Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Dr.H.Mohammad Basri, SKM., M.kes saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan pungli dikampus tersebut, melalui selulernya menjelaskan, kami punya Pengacara UIT dan saya tidak bisa berbicara," pungkas Basri.
Senada yang di utarakan Lowyer UIT melalui Selulernya singkat dan jelas persoalan ini kami belum bisa ungkapkan secara jelas jika menurutnya media benar mereka punya hak untuk menulis," kata Pengacara UIT dari LBH Mandiri.
Editor : | BN Online | Dny