BN Online, Soppeng----Ketua Bidang Pendidikan persatuan wartawan Indonesia(PWI) pusat Marah Sakti Siregar diwawan carai oleh awak media dihotel grand souta Soppeng pada Minggu 16 September 2018.
Tujuan awak media melakukan wawancara terhadap ketua bidang pendidikan PWI pusat, guna untuk mempertanyakan bahwa apakah semua wartawan diharuskan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
"Dan juga menyangkut masalah jurnalis yang belum sempat mengikuti uji kompetensi, apakah tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang pers".ungkap awak media itu
Sementara Ketua bidang pendidikan PWI pusat menjawab bahwa masalah perlindungan itu adalah hak dewan pers.Dan juga ditempat media kita bergabung."Kalaupun sudah mengikuti kompetensi wartawan otomatis ada perlindungan, dewan pers itu Musti melihat dulu hasil kenerja kita yang sesuai dengan kaidah jurnalis.
Menurutnya Wartawan diharuskan mengikuti uji kompetensi, guna untuk mendapatkan sertifikat menjadi wartawan yang berkompeten dengan profesinya".ungkapnya.(Anwar Paturusi).
Editor : | BN Online | Dny