BN Online, Makassar----Maraknya kasus kasus tanah di Negeri ini masih terus menjadi tugas penting pemerintah untuk menyelesaikan hak milik warga sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Negara untuk mengusai tanah dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat.
Dimana program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang sertifikat Hak milik di sepanjang daerah di Indonesia cukup berjalan sukses di masa pemerintahan Jokowi, Hingga mencapai target sekitar 9 Juta sertifikat untuk masyarakat.
Namun fakta dan realita terjadi ternyata masih banyak segelintir oknum melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemalsuan Hak Milik yang di miliki oleh masyarakat seperti bentuk Sertifikat Tanah.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Yayasan Bantuan Hukum YBH Kota Makassar Hadi Soetrisno dalam konferensi Persnya di salah satu Warkop di Makassar Rabu,(26/9/18).
Dalam keterangan persnya bahwa kasus sangketa tanah di negeri ini masih banyak yang perlu dibenahi, Seperti kasus yang saat ini ditangani, terletak/berlokasi di Desa Paccinongan, Kecamatan Sombo Opu Kab.Gowa.
Ia mengungkapkan,"Kasus tanah milik Kliennya atas nama BS diduga terjadi ketimpang tindian (Overlapping) di Kantor BPN Gowa. Dimana menurut Hadi, bahwa tanah yang dimiliki oleh BS luas tanah nya 450 M2 sesuai Persil No. 13 SIII Kohir I C1. Yang diterbitkan melaui PPAT Camat Somba Opu, Drs. Abdul Latief disinyalir ditindih Oleh SHM No. 05538 tahun 2016.," ucap Hady.
Kami merasa bahwa apa yang diterbitkan oleh BPN Gowa Melalui Notaris Hawatiah Saleh SH.,Mkn itu ada kekeliruan dalam menunjukan lokasi titik tanah yang di klaim oleh Abdul Khalik Gowa Dg Sila dengan dasar sertifikat Pemecahan.
Ia melanjutkan, bahwa surat yang dilayangkan ke BPN Gowa sejak tahun kemarin pun hingga saat ini belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan Warkah SHM No. 05538 tahun 2016.Dalam kasus ini pula Kami sudah melakukan upaya hukum sesuai Laporan polisi LP.B/924/X2015/SPKT Res Gowa 19 Oktober 2015 namun Penjelasan pihak BPN yang ditembuskan kepada klien kami sepertinya menimbulkan multi tafsir.
Kami hingga saat ini mempertanyakan penerbitan sertifikat Abdul Khalik Gowa Dg Sila yang membangun tanah di atas milik orang lain.(*)
Editor : | BN Online | Dny