BN.Online Bantaeng,--- Pembangunan Jaringan instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL )di dusun Pabbineang Lingkungan Pasorongi, Kelurahan Lamalaka. Kecamatan Bantaeng, disorot oleh publik dan LSM terkait pekerjaannya yang belum selesai sampai sekarang,Sabtu,29 September 2018.
Proyek yang menggunakan Dana APBN 2018, yang besarannya kurang lebih 400 juta rupiah dari kementrian PUPR dalam bentuk swakelola yang pelaksanaan kegiatannya di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan ditemukan adanya keterlambatan pada pekerjaan kegiatan itu,yang mana seharusnya pekerjaan tersebut selesai pada bulan Agustus 2018,namun fakta di lapangan pekerjaan belum mencapai bobot 50 persen.
Menurut keterangan Suardi, " tokoh masyarakat yang juga pengurus KSM bidang pengadaan barang di kegiatan itu, mengaku bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam pekerjjaan itu, sehingga tidak tau menahu tentang keterlambatan kegiatan itu,apalagi di tanya masalah barang apa yang di beli dan berapa banyak jumlahnya". Ungkap Suardi.
"Intinya keberadaan nama saya dalam struktur kepengurusan hanya sebagai pelengkap saja, saya hanya hadir pada saat pembentukan KSM,sesudah itu tidak ada lagi penyampaian". Tambahnya.
Sementara itu Ketua DPD LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Aidil Adha mengatakan, "seharusnya dinas terkait,dalam hal ini dinas PU Bidang Cipta Karya memberikan teguran terhadap pelaksana kegiatan itu ( KSM ).
Ironisnya lagi kata Aidil," yang menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut ditengarai anggarannya dialihkan di kegiatan lain,dana yang tadinya sudah masuk di rekening kelompok (KSM) lalu ditarik kembali,hal ini di ketahui setelah ada penyampaian dari staf kelurahan kepada salah seorang anggota KSM". jelas Aidil.
"Sangat di sayangkan karena masa kontrak pekerjaan itu berahir pada 30 Agustus 2018,sedangkan Volume bobot Pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 50 persen". tutup Aidil.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan oleh awak Media dan LSM, ditemukan adanya keterlambatan pekerjaan pada kegiatan itu,dimana pekerjaan diharapkan selesai tepat waktu yakni Agustus 2018,namun fakta di lapangan bobot dari pekerjaan itu belum mencapai 50 persen.
Terkait hal tersebut aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian segera melakukan penyelidikan tentang penggunaan dana anggaran kegiatan tersebut,karena di tengarai adanya penyalahgunaan anggaran.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy