Kamis, 18 Oktober 2018

Debt Colektor Adira Lakukan Penarikan Mobil, di Polisikan Oleh Debitur

Tags





BN Online, Makassar----Penarikan mobil oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Makassar melalui rekanan yaitu PT Solusi Mitra Sejahtera Suka-Suka di jalan Pampang II Lorong 2 tepatnya tanggal (8/10/18), berbuntut Panjang, pasalnya ke lima Debt Colektor yang melakukan penarikan di Polisikan Oleh Debitur.

Hadi sebagai ketua YBH  pendamping Debitur  mengungkapkan melalui surat tembusan ke awak media, dalam penarikannya telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Makassar,

Yaitu dengan melalui dan memberi kuasa kepada PT.  Solusi Mitra Sejahtera Suka Suka di eksekusi oleh Debt Colektor Sultan dan kawan kawan urai Hadi.

Lanjut kata Hadi pengambilan mobil secara paksa di sekitar halaman rumah klien kami adalah dengan cara menderek dan tanpa persetujuan klien kami, kami bisa mengatakan ini adalah tindak pidana pencurian ujar Hadi,  pasalnya barang yang ada di atas mobil milik klien kami  juga ikut terbawah, hingga kini tiada kejelasan mengenai barang barang tersebut, 

Kami telah melaporkan kasusnya sebagaimana yang di atur di dalam pasal 365 (2) KUHP telah terjadi tindak pidana pencurian 
Selanjutnya Pada saat terjadi penarikan H.Baharuddin tidak ada karena sementara menunaikan Ibadah Haji,

Sultan cs sebagai di kuasakan oleh PT Solusi Mitra Sejatra.SS,.saat penarikan tidak memperlihatkan Sertifikat Fidusia,Sultan cuma memperlihatkan Surat Kuasa Penarikan dari PT.Adira Finance kepada warga sekitar bukan melalui keponakan pemilik mobil  Faisal urai Hadi. 

Ahmad Rusydi sebagai CCH PT.Adira Finance yang di temui  awak media di Cafe MIXE jalan Perintis Kemerdekaan hari rabu tanggal 17/10, mengatakan hal itu sudah melalui prosedural yang pertama pihak Adira telah memberikan peringatan SP1 dan SP2 karena mobilnya sudah menunggak 3 bulan dalam hal ini debitur Bapak Baharudin, tapi tetap tidak mengindahkan apa yang menjadi peringatan dari PT Adira Finance pungkasnya.

Ditempat yang sama Muh. Sahban SH, MH sebagai kuasa hukum ADIRA mengatakan pemberi jaminan objek pada PT Adira Dinamika Multi Finance adalah Baharuddin, sedangkan penerima jaminan objek fidusia adalah ADIRA dan itu sudah sangat jelas, jadi tidak benar kami melakukan tindak pidana pencurian, dan sudah sangat jelas di atur dalam UUD fidusia urai Sahban.

Jadi apa yang di tuduhkan kepada kami itu tidak benar sama sekali "mana bisa kami mencuri sedangkan sudah sangat jelas dalam UUD fidusia itu sendiri  ungkapnya sambil heran.

Negara kita ini negara hukum semuanya harus melalui proses hukum, kalaupun saudara Baharuddin melakukan pelaporan dengan dasar pencurian itu hak dia sebagai warga negara, tapi ingat, kami juga punya hak untuk menarik mobil yang dia kredit apabila dia sudah tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai Debitur  tentu penarikan ini berdasarkan semua aturan per undang undangan yang ada tambah Sahban.

Ditempat yang sama ditambahkan Ahmad Rusydi sebagai CCH PT Adira, oleh saudara Baharuddin sudah pernah mengatakan kepada kami bahwa silahkan ambil itu kendaraan, yang saya titipkan ke Faisal, saat kami datang selanjutnya Faisal mengutarakan tunggu dulu saya ambil uang, tapi dua jam di tunggu tidak datang datang memenuhi janjinya.

Makanya kami derek kendaraannya dan kita titip di kantor, masalah barang nasabah  kita simpan dengan aman, kami juga tunggu untuk datang di ambil barang itu hingga hari ini, yang bersangkutan tidak datang datang juga, tutup Ahmad Rusydi.



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week