Sabtu, 06 Oktober 2018

Dua Warga Kab. Gowa Diringkus Polres Soppeng, Ini Penyebabnya

Tags



BN Onlime, Soppeng-----Polres Soppeng gelar kegiatan press release kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (05/10/18). 


Tim gabungan Resmob polres Soppeng berhasil menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan, modus jual beli beras, 


Pelaku berinisial NH (35)  dan HA( 88) keduanya adalah warga Bonto bontoa Kabupaten Gowa, 


Barang bukti yang digelar dalam press release berupa, 1 Unit Toyota Yaris, dengan Nopol DD 1742 SD, 3 Unit Hp, 270 Zak Beras isi 25 Kg, 60 Zak Beras isi 50 Kg, 3 Pasang Plat Mobil Palsu.



Kasus berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polres Soppeng pada tanggal 22 September 2018 lalu, selanjutnya atas dasar Lapaoran Polisi tersebut tersangka ditangkap di jalan Somba Opu Kab Gowa Pada hari selasa tanggal 2 Oktober 2018, oleh tim gabungan Resmob Polres Soppeng dan Timsus Polda Sulsel.


Kasubbag Humas Polres Soppeng AKP Muhajir dalam press release menjelaskan modus operandi pelaku yaitu mendatangi tempat penggilingan padi milik korban yang merupakan warga Soppeng, selanjutnya melakukan perjanjian jual beli beras dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah beras tersebut tiba di Makasar.


Atas kesepakatan tersebut korban selanjutnya mengirimkan beras sebanyak  10 Ton menggunakan 1 Unit mobil truk, namun pelaku NH dan HA menjual beras tersebut kepada lelaki AK sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 80.377.000 (Delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).


Kedua pelaku dijerat pasal 378, Subsider 372 Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara(Anwar Paturusi).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week