Rabu, 03 Oktober 2018

Panitia Pilkades Lembangloe, Diduga Langgar UU Desa



BN Online, Jeneponto----penjaringan bakal calon kepala desa (Kades) Lembangloe Kecamatan Biring Bulu Kabupaten.Gowa dianggap menyalahi ketentuan undang- undang yang berlaku.


Pasalnya, panitia pemungutan pemilihan kepala desa (P4KD) Lembang kecamatan Biring Bulu yang diketuai Ma,ruf telah melabggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,khususnya pasal 33 huruf E tentang persyaratan menjadi calon kepala desa,berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.


Namun hal itu sengaja dilanggar oleh Panitia lokal ini, karena sengaja meloloskan berkas salah seorang balon kades Lembang  kecamatan Biringbulu,walaupun umurnya diduga masih berumur 24 tahun, alias belum cukup umur untuk bakal menjadi calon desa..


Terkait soal dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia P4KD,karena melanggar UU nomor 6 tahun 2014,BiN Online Jeneponto,coba melakukan konfirnasi terhadap ketua panitia pilkades,Ma,ruf, Rabu 3 Oktober 2018, sekitar jam 4 sore tadi.



Dalam konfirnasi itu,saat ditanya via handphone, Ma,ruf secara langsung mengakui,telah membaca isi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya pasal 33 huruf E persyaratan menjadi calon kades, sekurang-kurangnya berumur 25 tahun,"kami selaku panitia memang telah membaca aturanta tentang syarat umur minimal menjadi calon kepala desa,tapi kami tetap loloskan semua karena takut ada kericuhan".Aku Ma,ruf dibalik telpon.


Ma,ruf menambahkan pihaknya sengaja meloloskan semua calon kades,untuk lolos berkasnya, karena jangan sampai muncul masalag ditengah masyaratakat Lembangloe.


Ma,ruf sebagai panitia lokal, menyatakan pihaknya menyerahkan kepihak panitia kabupaten Gowa,sebagai penentuan final,lolos tidaknya calon kades didesa Lembangloe kecamatan Biringbulu,Gowa yang akan diumumkan nanti oleh panitia kabupaten, Sabtu 6 Oktober 2018 mendatang.ungkap Ma,ruf.(Agus Munte).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week