Kamis, 04 Oktober 2018

PAW Muh.Said Berlabuh Di Pengadilan

Tags

 Kamis, 04/10/2018 17:54,Wita

BN Online Makassar--Polemik  pergantian antar waktu (PAW) legislator partai bulan bintang (PBB) DPRD Kota Makassar, Muhammad Said kian memanas akhirnya berlabuh di pengadilan negeri Makassar.


Hal ini dipicu setelah muhammad Said  memutuskan pindah ke Partai Gerindra Makassar dan menyatakan diri maju menjadi caleg di partai besutan Prabowo Subianto. Namun, pasca ditetapkannya daftar calon sementara (DCS) oleh KPU, tiba-tiba Muhammad Said mengundurkan diri dari daftar Bacaleg Gerindra Makassar.


Hakim  yang memimpin sidang perdana gugatan atau tuntutan Muhammad Said ( Anggota DPRD Kota ) terhadap DPC dan DPP Partai Bulan Bintang ( PBB ) di tunda sampai batas waktu yang tidak di tentukan.


Di tundanya sidang ini karena belum lengkapnya baik pihak pengugat dan tergugat hadir di persidangan. Hakim ketua persidangan menganggap sidang ini tidak dapat di lanjutkan dan menjadwal ulang untuk bersidang berikutnya.


Muh.Ikbal S, Ag.SH.MH, bidang hukum PBB, bersama rekan-nya Kepada awak media ini, Kamis ( 04/10/2018 ) usai sidang di pengadilan Mengatakan, gugatan yang di lakukan oleh Muh. Said dianggapnya salah tempat, seharusnya Da mengugat ke Mahkama Partai bukan ke Pengadilan Umum.

Menurutnya,dalam aturanya sesuai dengan ART DPR Kota dan ADRT Partai "Barang siapa yang telah pindah partai maka harus di keluarkan" dan ini sesuai dengan intruksi dari ketua umum PBB, belakangan Dia, menarik kembali surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota dan menolak di PAW.


Sambungnya, karna Dia, sudah menyatakan pindah ke partai lain dan sudah punya kartu tanda anggota (KTA) di partai yang bersangkutan. Sehingga otomatis Muhammad Said sudah bukan anggota PBB lagi namun tetap bertahan untuk duduk sebagai anggota dewan dan membawah persoalan ini keranah hukum. 


"Ok la, disamping proses praperadilan ini berjalan kami berharap proses pergantian antar waktunya (PAW) juga tetap jalan sesuai dengan aturan partai yang sejalan dengan aturan undang-undang,"  tegas Muh.Ikbal.

Sri Devianti Caleg PBB Dapil III bersama Tim Pengacara, Muh.Ikbal.S, Ag.SH.MH, (tengah), Muh.Amin.SH.

Di tempat yang sama, Sri Devianti salah satu Caleg dari Dapil III Makassar yang meliputi Kec. Tamalanre, Biringkanaya, Mengatakan, Kedatanganya di tenpat ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan dirinya terhadap partai PBB.


Dan mengenai dirinya maju sebagai Caleg dari partai PBB karena dirinya se Visi dengan garis perjuangan Partai yang akan di lakukan jika kelak terpilih nantinya. (Lkm)


Editor/BN Makassar/Sy@h


News Of This Week