Rabu, 31 Oktober 2018

Permintaan LPJ Desa Ditolak PMD, LSM Grasi Angkat Bicara

Tags



BN Online, Pangkep----Terkait dengan rawannya penyalahgunaan Dana Desa baik yang bersumber dari APBN maupun yang dari APBD, serta banyaknya laporan masyarakat tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pangkep, LSM Grasi memberi tanggapan.


Direktur Eksekutif LSM GRASI, Abdul Jalil Nanrang, melayangkan surat ke Dinas PMD Kabupaten. Pangkep, untuk meminta LPJ salah satu Desa yang ada di Kabupaten Pangkep, dengan maksud ingin menindak lanjuti, meluruskan tentang indikasi tersebut.


Namun lewat balasan surat dari Dinas PMD yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas, Abdul Haris Has, AP, menolak memberikan dengan alasan, bahwa Dinas PMD Kabupaten Pangkep tidak berwenang memberikan dokumen yang dimohonkan oleh LSM GRASI, tanpa persetujuan pimpinan, dan dokumen tersebut, hanya bisa diberikan kepada BPK, BPKP, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum guna kepentingan penyidikan.


Disisi lain, Pendiri LSM GRASI, Sofyan Panca Putra, SH.MH. Angkat bicara terkait hal itu, menurutnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yang harus dijalankan Badan Publik, hak untuk mendapatkan informasi publik yang tidak terbatas pada Instansi Negara saja.


Menurutnya, hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi publik, telah dijamin dalam Pasal 28F Konstitusi kita, yang diejawantahkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian untuk memberikan informasi publik telah termaktub didalam rumusan Pasal 17 UU KIP, Penolakan atas permintaan informasi publik harus dengan landasan hukum yang jelas. Ujarnya.


Di tempat terpisah, Sekjend LSM GRASI MUh Ridwan, SH  lewat tanggapannya menyatakan, akan segera melayangkan surat keberatan kepada atasan Dinas PMD, Kabupaten.Pangkep, menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 35 UU KIP dan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.(**).



News Of This Week