BN Online, Gowa----Kasus tanah milik Klien dari Yayasan Bantuan Hukum YBH Makassar atas nama BS diduga terjadi ketimpang tindian (Overlapping) di Kantor BPN Gowa.
Seperti berita sebelumnya, Dimana menurut Hadi, bahwa tanah yang dimiliki oleh BS luas tanah nya 450 M2 sesuai Persil Nomor 13 SIll, Kohir I C1 dalam Akta Jual beli 349/KSO/KPC/IV/1995-24-04 yang diterbitkan melalui PPAT Camat Somba Opu Drs. Abdul Latif ditindih oleh pemilik sertifikat No. 05538 atas nama Abdul Khalik Rowa Daeng sila," Kata Hady Sotrisno.
Penerbitkan oleh BPN Gowa Melalui Notaris Hawatiah Saleh SH.,Mkn itu diduga ada kekeliruan dalam menunjukan lokasi titik tanah yang di klaim oleh Abdul Khalik Gowa Dg Sila dengan dasar sertifikat Pemecahan," Ujar Hady saat konfrensi Pers beberapa awak media.Selasa (26/8).
Menanggapi Hal tersebut Kepala BPN Gowa H.Awaludin, S.H.,M. didampingi Kasi Infastruktur Pertanahan Taufik, ST, kepada awak media menjelaskan bahwa apa yang di ucapkan oleh YBH ada benarnya tetapi mengenai persoalan dua kepemilikan Akte jual beli yang satu ini sudah bersertifikat dan yang satunya lagi masih tanda tanya di BPN Gowa.
Dalam persoalan ini, kami himbau kepada kuasa hukum BS agar melaporkan ke Pengadilan. Persoalan ini juga pihak BPN tidak boleh membatalkan sertifikat secara sepihak jika tidak ada yang menggugat di pengadilan," Kata Awaluddin.
Sementara Kasi Infratruktur Pertanahan Taufik menjelaskan, Soal tanah yang di Kleim BS ini, bukan timpang tindih. BPN itu selalu menjalankan sesuai prosedur. Mengenai tanah yang di tunjuk oleh BS itu sudah dibeli oleh Dg sila.
Ia melanjutkan, mengenai penerbitan sertifikat itu sesuai prosedur jika ada yang merasa dirugikan perlu pembuktian secara hukum," tutur Taufik Senin (1/9/18)(**).
Editor : | BN Online | Dny