BN Online, Takalar----Terkait Pemberhentian Yang di lakukan Sudirman S.Sos, Selaku penjabat kepala desa Topejawa kini Jadi perbincangan syarakat dan ASN serta beberapa Tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Mangarabombang karena Baru berjalan Dua hari melaksanakan Jabatan atau amah yang iya dapatkan tanpa evaluasi terlebih dahulu kepada dua kepala dusunnya Sudirman S.Sos Langsung saja mengambil tindakan melakukan pemberhetian kepada Kadus Lamangkia dan kadus Topejawa lama.
Mendengar Hal Tersebut Mappaturung S.Sos, Selaku Camat Mangarabombang Angkat bicara Kerena mengingat pemberhentian dua kepala dusun di desa Topejawa di anggap terlalu cepat dalam mengambil tindakan dengan pemberhentikan dua kepala dusun di desa Topejawa.
Dalam komentarnya saat di konfirmasi awak media Mappaturung S.Sos mengatakan dengan adanya pemberhentian dua kepala dusun, maka saya selaku Camat Mangarabombang, Wajib melakukan pembinaan kepada Sudirman S.Sos, Selaku pejabat kepala desa Topejawa karena mengingat pemberhentian dua kepala dusun tersebut, berada dalam Wilayah Kecamatan Mangarabombang.
Selain itu Mappaturung mengatakan "bahwa saya intruksikan kepada seluruh kades dan lurah untuk tetap menjaga daerahnya tuk tetap kondusif dan silahkan bekerja tuk melakukan pelayanan dan selalu berinovasi demi kesejahteraan warga," tukas Mappaturung.
Ditempat terpisah salah satu aktivis senior kab.Takalar Sudiman Danker mengungkapkan kepada awak media "bahwa pemberhentian aparat desa dalam hal ini kepala dusun itu memang kewenangan kepala desa sepanjang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Danker.(Why).
Editor : | BN Online | Dny