BN Online, Makassar----Masih ingat soal pemotongan anggaran SPPD di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Bahwasanya ada 20 staf dan termasuk pegawai sukarela yang dipotong anggaran SPPDnya.
Pasalnya aggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini, untuk digunakan membantu mengevakuasi mayat yang ada di Palu.
Kendati demikian menurut salah seorang pegawai kontrak di Dinas BPBD Makassar yang enggan disebut namanya, mengatakan, "kalau saya cuma diberikan sekitar 1,5 juta pada waktu saya pulang dari Palu, dan saya diberikan lagi 500 ribu, kepada ibu bendahara, pada tanggal 09 November 2018, jadi semua Rp 2 juta, sedangkan yang tertulis di bukti fisik, saya harus terima 4.377.000 rupiah, ungkapnya kepada awak media ini, Selasa (13/11/18).
Ia juga menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui kapan kami dibayar lagi kekuranganya, karena menurut dari bendahara pada waktu saya di berikan 500 ribu, dia hanya bilang ini sisanya, tukasnya.
Bahkan menurut dari kepala bidang Kedaruratan dan Logisitik M Ilham Taufan, untuk hari ini ada beberapa staf yang sudah diterima tambahannya dan ada juga pegawai sukarela yang menerima masing-masing 1 juta rupiah, ungkap Taufan.
Taufan berharap dengan adanya seperti ini, semoga kedepanya tidak terulang lagi, karena ini hasil keringat mereka,"ucap Taufan kepada awak media.
Dari pantauan awak media ini, kepala badan BPBD Makassar, yang ingin dikonfirmasi untuk mempertanyakan soal anggaran pemotongan Surat Perintah Perjalan Dinas, yang melibatkan namanya tertulis di beberapa media sosial, kini belum bisa dikonfirmasi (bungkam).
Lain halnya dengan pemilik akun Facebook Akhilah, menuliskan, sebuah komentar Allah akan melaknat orang-orang yang rakus, ungkapnya saat mengomentari berita yang di posting di media sosial.
Kendati demikian hal yang sama juga dikatakan pemilik akun facebook Arniyanti, menuliskan, sepertinya ini bukan hal yang biasa, menurutku ini adalah suatu kesalahan fatal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, jelasnya.
Editor : | BN Online | Dny