Selasa, 06 November 2018

Penjabat Kepala Desa Topejawa Sudirman S.Sos Jelaskan Terkait Pemberhetian 2 Kepaladusun

Tags



BN Online, Takalar----Terkait Pemberhentian 2 Kepala Dusun di Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Yakni Dusun lamangkia Syaifullah daeng Eppe dan Dusun Topejawa Lama Muhammad Akbar


Pemberhentian tersebut di awali dengan adanya hasil kesepakatan dan di ketahui tidak pernah masuk kantor kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai kepala dusun.


PJ Desa Topejawa  Sudirman S,Sos Daeng Nompo Menjelaskan Bawah Pemberhentian ini di lakukan Mengingat Dua (2) kepala dusun ini Tidak Mau Bersinerji Bahkan Enggan Bertemu dengan saya dan saya tidak mengerti kenapa kepala dusun tsb tidak mau bertemu dengan saya dan tidak perna Hadir dalam kegiantan" yang ada di desa Topejawa.


Seperti yang di jelaskan oleh PLT topejawa Sudirman,S.Sos.Daeng Nompo “bahwa pemberhentian oleh dua kepala dusun yang saya lakukan itu dengan adanya hasil kesepakatan dari musyawarah, sebab kedua-duanya sudah tidak pernah masuk kantor dan tidak memenuhi persyaratan Atau prosedur dimana ijazah yang mereka gunakan Yakni ijazah SMP Ungkap  Sudirman S,Sos saat d konfirmasih di kantor desa Topejawa (06/11/18).


Dan sala satu Aktivis Dari Kec.Mangarabombang Kab.Takalar Sudirman Dangker  menjelaskan “Sebenarnya pemberhentian aparat Desa itu adalah hak prerogratif kepala Desa, dengan berbagai pertimbangan Serta Hasil Musyawarah dari masyarakat sekitar. Saya kira hal yang wajar kalau tidak memenuhi persyaratan,” tandas Sudirman Danker Dalam Komentarnya.(Wahyu).





Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week