Rabu, 26 Desember 2018

Mahasiswa Papua Terancam Diusir Dari Asrama, Ada Apa ?

Tags



BN Online Makassar - Berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 46 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antar pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.


Sehingga Pemerintah harus bertanggung jawab atas penyediaan anggaran pendidikan sebagaimana di atur dalam 31 ayat 4 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Nomor 1 s/d 5 sangat jelas namun kami Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.

Selama kurang lebih dalam kurung waktu tiga (3) tahun Asrama Kontrakan yang dihuni oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)  Kota Studi Makassar, di Sulawesi Selatan belum dibayar tuntas. Maka (IPMY) terancam di usir keluar dari pihak tuan pemilik kontrakan.

Dijumpai Bidiknasional.com Ketua Koordinator (IPMY) Yahukimo, menyampaikan bahwa saya berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Yahukimo, bahwa pemerintah daerah belum tuntas bayar kontrakan dari tahun 2016 s/d 2018, sehingga tuan pemilik kontrakan terus mengancam kami para penghuni kontrakan untuk segelar keluar.

"Selama dari tahun 2016 sampai 2018 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) masih belum bayar tuntas, dengan jumlah biaya sebesar Rp. 265.000,- (Dua ratus Enam puluh Lima juta), maka pihak pemilik kontrakan terus-terus ada ancaman kepada kita mahasiswa (i) Yahukimo Di Kota Studi Makassar,". ujar Wilil S. Pahabol Rabu, (26/12/2018).

Lanjut yahukimo, dengan penuh rendah hati datang meminta bantuan kepada pemerintah Kabupaten Yahukimo bahwa, pemerintah tolong merespon kita generasi penerus aset Kabupaten Yahukimo punya keluhan ini dalam waktu yang dekat.

" Jikalau tidak! Langsung saja pemerintah daerah (Pemda) bisa kasih penjelasan kepada tuan pemilik kontrakan sesuai dengan kondisi yang ada di daerah, agar tuan pemilik kontrakan pun bisa percaya. Ini adalah nomor hape pemilik kontrakan 082271518135 tuan Setiawan " jelas Wilil S. Pahabol

Kalau kita dapat usir dari tuan kontrakan, kita terlalu banyak mahasiswa (i) Yahukimo yang menimbah ilmu Di Kota Studi Makassar ini mau kemana?.  tambanya .

Mahasiswa juga berharap agar pemerintah daerah (Pemda) bisa mengerti . Karena dalam setiap tahun, jumlah mahasiswa (i) Yahukimo di Kota Studi Makassar terus meningkat, hingga kini total jumlah kita 229 mahasiswa, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menampung mereka dalam jumlah yang banyak ini dalam satu kontrakan sangtlah tidak cukup.

"Pemerintah Kabupan Yahukimo bisa ketahui bahwa, kontrakan kita mahasiswa (i) Yahukimo di Kota Studi Makassar ini, jumlah kamarnya pun terbatas hanya 9 kamar. Sehingga para mahasiswa/i Yahukimo lainnya untuk sementara numpang tinggal dengan kontrakan dari teman-teman Kabupaten lain. Apalagi kontrakan yang sekarang ini bentuk kost-kostan." Wilil S. Pahabol

Bahkan menurut mereka bahwa kontrakan bagi mahasiswa ini merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Yahukimo. Sehingga dalam kondisi mahasiswa dengan jumlah yang banyak ini, tak dapat menampung mereka dalam satu kontrakan saja, sehingga berdasarkan dengan jumlah volume 229 mahasiswa ini, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan satu unut kontrakan lagi.

"Sekali lagi saya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Yahukimo tolong upayakan kita punya tempat tinggal ini, karena keberadaan kita mahasiswa (i) Yahukimo disini sangatlah tidak nyaman, maka kami meminta kepada (Pemda) untuk segerah diperhatikan dalam kurun waktu yang dekat" tutup . Wilil S. Pahabol (Akbar)


News Of This Week