Sabtu, 01 Desember 2018

Diduga Pihak FIF Cendrawasih Lakukan Penarikan Motor, Untuk Mengambil Keuntungan Dari Konsumennya

Tags



BN Online, Makassar----Untuk para pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, pasalnya, salah satu dealer motor Honda FIF yang ada di jalan Cendrawasih melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak.


Tanpa memperlihatkan surat tugas, Debt Colletor menarik kendaraan yang menurut informasi, cicilan kendaraan tersebut sisa satu bulan lagi baru lunas.


Menurut konfirmasi dari Zulkifli, anak pemilik kendaraan yang motornya ditarik, selama ini orang tuanya tidak pernah menunggak dalam hal pembayaran, hanya saja sejak enam bulan terakhir, pihak kolektor (penagih) FIF, tidak pernah lagi datang untuk menagih setiap bulan, bahkan dari kantor FIF itu sendiri, juga tidak pernah menghubungi pemilik kendaraan jika ada tunggakan pembayaran.


Jadi menurut Zulkifli, kendaraan tersebut sudah lunas, sebab sudah tidak pernah lagi dihubungi.


Dikatakan, Pihak FIF Cendrawasih diduga sengaja melakukan hal seperti ini, untuk mengambil keuntungan dari konsumen.


Bukan hanya itu saja, tindakan irasional yang dilakukan oleh FIF kepada orang tua Zulkifli, adalan FIF mengharuskan untuk membayar biaya penarikan dan penitipan kendaraan sebesar Rp. 1.700.000, dengan rincian 1.300.000 biaya penarikan dan 400.000 biaya penitipan. Padahal itu tidak ada hubungannya dengan konsumen, sangat jelas ini merugikan konsumen kata Speedy, sapaan akrab Zulkifli.


Apalagi total biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 4.166.000. Sementara tunggakan hanya sisa sebulan yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp. 653.000.


Apa yang dilakukan oleh FIF ini dinilai melanggar Undang-Undang Fidusua.


Mendengar informasi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan (IWO Sulsel) Zulkifli Thahir, S.E, sangat menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, Pihak kreditor tidak berhak mengambil barang yang telah dialihkan kepemilikannya baik secara sebagian maupun keseluruhan kepada debitor, selama debitor masih memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jadi, kata Abang Chuleq, sapaan Akrabnya, walaupun hutang belum lunas, maka pihak kreditor atau pemberi dana tidak bisa begitu saja mencabut hak kepemilikan debitor, selama  masih mencicil dengan teratur beserta bunga dan dendanya. Melakukan tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 42 Thn 1999.


"Apalagi ini sisa 1 bulan," pungkasnya.


Lebih lanjut, Perjanjian jaminan fidusia mesti didaftarkan oleh kreditur agar dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur, dapat dengan mudah menarik barang atau menyita jaminan kredit, tanpa harus berurusan dengan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.


Tapi dalam perkembangannya, seringkali debitur maupun lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia ke notaris dan Kantor Fidusia, yang di daerah diserahkan kepada Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.


Parahnya, kerap terjadi penarikan atau penyitaan paksa oleh debt colektor, sehingga merugikan konsumen. Padahal ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka pihak debt colektor dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP.


Sangat disesalkan, perbuatan FIF Cendrawasih tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.


Kuat dugaan FIF Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Preman berkedok Debt Collector.


Sedangkan pihak FIF Finance harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk FIF terancam dibekukan ijinnya.


Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi dari pihak FIF itu sendiri. (*).






Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week